post image
KOMENTAR
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur akhirnya memenangkan kubu Aziz Syamsuddin dalam perkara sengketa kepengurusan Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong 1957 (Kosgoro 1957) melawan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) RI

Dengan adanya keputusan PTUN Jakarta ini, Aziz selaku ketua umum PPK Kosgoro 1957 menyatakan akan segera melakukan konsolidasi internal.

"Kosgoro ini sayap Partai Golkar, tentu kita akan berkoordinasi dengan DPP Partai Golkar, dan mudah-mudahan ini bisa menjadi suatu pegangan buat DPP atas putusan yang telah keluar dari PTUN Jaktim," kata Aziz saat dihubungi wartawan sesaat lalu, (Kamis, 27/10).

Ditanya kemungkinan pihak kubu Agung Laksono mengajukan banding atas putusan majelis hakim PTUN tersebut, Aziz berharap persoalan dualisme kepengurusan bisa diselesaikan  secara internal. Ia berkomitmen tetap merangkul semua pihak.

"Selama ini kami tidak pernah memisahkan, malam membuka pintu untuk sama-sama membesarkan Kosgoro, sekaligus Partai Golkar," jelasnya.

Aziz pun mengajak kedua pihak dengan konsep solidaritas demi membesarkan Kosgoro dan Partai Golkar.

"Kosgoro kan wadah pengabdian, wadah untuk melakukan solidiaritas anggota dalam memberi kontribusi  bagi organisasi dan partai," pungkasnya.

Secara terpisah, Bendahara Umum PPK Kosgoro 1957, Rita Widyasari menyampaikan rasa syukur atas dimenangkan kepengurusan kubu Aziz.

"Alhamdulillah, semoga ini menjadi awal yang baik untuk semua pihak ke depannya dan sama-sama membangun Kosgoro juga Partai Golkar," ucap Rita yang juga bupati Kutai Kartanegara dua periode ini.

Seperti diketahui, kubu Agung Laksono melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta atas penerbitan Surat Keputusan Kemenkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Kosgoro 1957 pimpinan Aziz Syamsuddin.

Dalam gugatan bernomor 116/G/2016/PTUN-JKT, pihak Agung mengklaim hingga saat ini masih menjadi pengurus yang sah atas atas Kosgoro, berdasarkan hasil Musyawarah Besar III (Mubes III) di Jakarta tanggal 2 November 2013. Agung telah ditunjuk menjadi pengurus untuk periode 2013-2018. [hta]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa