Gebrakan Presiden Joko Widodo dalam memberantas pungli harus didukung. Namun tidak mudah memberantas pungli jika sasarannya hanya pungli di tingkat bawah, sementara di tingkat atas dibiarkan.
Solusi untuk memberantas pungli di jajaran lalulintas Polri misalnya, pemerintah harus memberlakukan SIM, STNK, BPKB dan TNKB seumur hidup. Sebab pengurusan perpanjangan adalah biang kerok terjadinya pungli.
Demikian disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane. Menurut Neta, di banyak negara maju, masa berlaku SIM, STNK, BPKB, dan TNKB sudah seumur hidup. Pergantian hanya terjadi saat terjadi
kerusakan atau hilang.
"Sementara pembayaran pajaknya cukup lewat bank. Namun untuk mendapatkan SIM harus diperketat lewat lembaga pendidikan yang terakreditasi dan sanksi bagi pengendara yang melanggar diperberat serta diperketat," kata Neta dalam keterangan saat lalu (Kamis, 27/10).
Gebrakan ini, sambungnya, perlu dilakukan karena publik sudah mengidentikkan polisi, terutama pelayanan di kepolisian, sama dengan pungli. Artinya pusat pelayanan Polri sarat dengan praktek pungli. Stigma negatif ini menjadi
tantangan berat bagi Kapolri Tito Karnavian, terutama saat Polri melakukan OTT di institusi lain dan menjadi beban berat di saat presiden menggalang gerakan anti pungli.
"Sebab selama ini publik sangat merasakan fakta-fakta dan praktek-praktek pungli di pusat pelayanan kepolisian," demikian Neta. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA