MBC. Protes warga terhadap PT PLN (Persero) terus terjadi. Bahkan, sampai ke tahap pembayaran pun masih belum ada kata "sepakat" dari sebagian warga.
Seperti yang terjadi di Kantor Lurah Jati Makmur, yang beralamat di Jalan Gaharu No 1, Binjai Utara, dipenuhi warga yang ingin mendapat kompensasi dari PT PLN (Persero), Rabu (26/10).
Puluhan warga yang sudah berkumpul di aula kantor kelurahan Jati Makmur, terus melakukan protes terhadap PT PLN.
Warga menganggap, pembayaran kompensasi tidak sesuai dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak).
Arifin Manik, salah seorang warga yang lahannya ikut terkena aliran transmisi Sutet. Dirinya merasa sangat dirugikan oleh PT PLN (Persero) disebabkan harga tanahnya tidak sesuai NJOP.
"Dari nilai yang sodorkan oleh saya, jelas harga tersebut tidak sesuai. Tanah saya seluas rante dengan bangunan permanen, jelas itu tidak sesuai. Bayangkan saja, setiap tahun saya bayar pajak Rp 600 ribu setiap tahunnya," ucapnya.
"Yang lebih membingungkan lagi, data itu diambil PLN dari mana? Karena kita tiba-tiba dipanggil, lalu angkanya PLN yang menentukan. Pembayarannya tersebut apa tidak ada aturannya," tambahnya dengan merasa kecewa.
Ditempat yang sama, pihak PLN yang di wakili oleh Suminar, awalnya tidak mau memberikan keterangan apapun terkait pembayaran kepada warga Binjai utara. Namun setelah ditunggu oleh awak media, dirinya baru mau berbicara terkait pembayaran ini.
"Sekarang ini kami masih mengumpulkan berkas berkas dari warga. Ada sekitar 60 warga yang kami panggil, sedangkan untuk pembayarannya akan ditransfer melalui rekening masing masing warga," ungkapnya.
Ditambahkan Suminar, yang juga bertugas di PLN unit induk pembangun 2 di Medan, mengenai harga tanah warga yang sudah ditentukan, bukan kewenangan dari pihak PLN.
"Harga tanah, bangunan serta tanaman, itu bukan kami yang menentukan. Yang berwenang untuk menilainya adalah KJPP (kantor jasa penilaian publik) yang melupakan lembaga independen yang diakui oleh kementrian keuangan," sambung Suminar. [hta]
KOMENTAR ANDA