Bekas Bupati Bener Meriah Ruslan Abdul Gani dituntut pidana penjara selama tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain pidana penjara, Ruslan juga didenda sebesar Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ruslan Abdul Gani dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan," tegas JPU KPK Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (25/10).
Menurut Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani, terdakwa kasus korupsi pembangunan Dermaga Bongkar Sabang pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2011 itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) secara bersama-sama dengan pihak lain.
Ruslan terbukti mengarahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan untuk melaksanakan pengadaan dengan penunjukan langsung dan memerintahkan PPK untuk membuat harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan harga yang sudah digelembungkan alias mark up.
Ruslan juga terbukti menerima sejumlah uang dari kontraktor pelaksana pekerjaan untuk memperkaya diri sendiri sebesar Rp4.360.875.500. Selain memperkaya diri sendiri, lanjut Kiki, Ruslan juga terbukti telah memperkaya pihak-pihak lain dan perusahaan.
Pertama, Heru Sulaksono selaku Leader Nindya Sejati JO sebesar lebih Rp19.888 miliar, Sabir Said selaku Kepala Proyek Nindya Sejati JO sejumlah lebih Rp3,821 miliar, Ramadhani Ismy selaku PPK yang telah divonis penjara 6 tahun sebesar Rp470 juta, Ananta Sofyan selaku staf ahli PT Ecoplan Rekabumi Interconsultant Rp250 juta.
Kemudian kepada Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh 2012-2017 yang saat ini kembali menjadi calon gubernur, sebesar Rp14,069 miliar lebih, dan kepada kepada pihak-pihak yang terkait dengan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) sebesar Rp9.250.000.000, kepada pihak-pihak lainnya sebesar Rp26.315.245.927 serta kepada PT Nindya Karya sebesar Rp15.512.493.663 dan PT Tuah Sejati sebesar Rp21.079.429.044.
"Sebagaimana catatan yang dibuat oleh Sabir Said dan Bayu Ardhianto (admistrasi keuangan proyek)" tegas Kiki.
Jaksa Kiki juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Ruslan untuk membayar uang pengganti sejumlah tersebut. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama tahun," papar Jaksa Kiki. [zul]
KOMENTAR ANDA