post image
KOMENTAR
Tujuh anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 didakwa menerima uang suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, dan pengesahan APBD 2014-2015, dan penolakan penggunaan hak interpelasi tahun 2015 dari Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho.

Mereka adalah Muhammad Afan dan Budiman Nadapdap dari PDI Perjuangan, Guntur Manurung dari Partai Demokrat, Zulkifli Effendi Siregar dari Partai Hanura, Bustami dari PPP, Parluhutan Siregar serta Zulkifli Husein dari PAN.

"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima hadiah atau janji berupa uang dari Gatot Pujo Nugroho," ujar Jaksa Penuntut Ali Fikri saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/10).

Jaksa Ali Fikri menjelaskan, masing-masing terdakwa dinyatakan menerima suap dengan jumlah berbeda. Dengan rincian Parluhutan Siregar menerima Rp 862,5 juta, Afan menerima Rp 1,295 miliar, Budiman Rp 1,095 miliar, Guntur sebesar Rp 555 juta. Sementara Zulkifli Effendi menerima Rp 1,555 miliar, Bustami Rp 565 juta, dan Zulkifli Husein Rp 262,5 juta.

Suap diberikan dalam kurun waktu September 2013 sampai Juli 2015 di Ruang Bagian Keuangan Setwan dan Ruangan Ketua Fraksi PAN DPRD Sumut.

Jaksa menilai perbuatan ketujuh terdakwa bertentangan dengan kewajiban selaku penyelenggara negara. Sebagaimana diatur Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.

Ketujuh anggota DPRD tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf (a) dan (b) atau Pasal 11 junto Pasal 18 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. [hta/rmol]
 

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum