Warga yang bermukim di pinggiran rel kereta api, Jalan Timah, Medan Area keberatan dengan penertiban bangunan mereka oleh pihak PT KAI Divre I Sumut. Menurut mereka, lahan tempat berdirinya bangunan mereka tidak mengganggu akses pembangunan jalur rel ganda kereta yang sedang berlangsung.
Keberatan mereka bertambah sebab pihak PT KAI hanya memberikan ganti rugi senilai Rp 1,5 juta untuk setiap bangunan yang ditertibkan.
"Itu tidak cukup, mengangkut barang-barang saja itu kurang. Dimana lagi kami tinggal," kata seorang warga bernama Ida (45), Rabu (26/10).
Meski keberatan dengan penertiban tersebut, namun warga terlihat mulai melakukan pembongkaran sendiri bangunan mereka. Pihak PT KAI yang dikawal ratusan polisi dan TNI sendiri terlihat masih menunggu pembongkaran yang dilakukan sendiri oleh warga tersebut.
"Kami sudah puluhan tahun disini, dan kami selalu membayar Rp 1,5 juta per tahun untuk bosa tinggal disini. Tapi kok tiba-tiba seenaknya mau digusur," ungkapnya sambil menangis.[rgu]
KOMENTAR ANDA