Komitmen dan langkah tegas JR Saragih sebagai Bupati Simalungun untuk membela rakyatnya adalah segalanya. Hal ini dilakukan oleh JR Saragih saat melakukan inspeksi mendadak hari ini Selasa siang (24/10/2016) ke perusahaan PT Mitra Beton Abadi Simalungun (Obor) yang berada di Jl. Ulakma Sinaga, Desa Rambung Merah, Kecamatan Siantar Simalungun, Kabupaten Simalungun.
Sidak yang dilakukan oleh JR Saragih, terkait adanya laporan dari penduduk setempat, media masa, dan beberapa cuitan dari ranah media sosial yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut mengganggu kenyamanan penduduk setempat, mulai dari polusi dan deru suara bising dari pabrik.
Dengan mengajak perangkat kerja (SKPD) Kabupaten Simalungun dengan disaksikan para pelaku media lokal dan nasional JR Saragih ingin membuktikan fakta yang terjadi di lapangan. Jika memang terbukti melanggar ketentuan hukum dan menganggangu keamanan dan kenyamanan masyarakat JR Saragih akan menutup operasional perusahaan PT Mitra Abadi Beton Simalungun alias Obor.
Setelah disidak kurang lebih tiga jam dengan didampingi pemilik dan direktur perusahaan, JR Saragih dengan sangat teliti melihat fakta yang ada di lapangan, menginterogasi pemilik perusahaan, bukti perijinan, serta Amdal yang ada menyatakan bahwa perusahaan tersebut tidak bermasalah.
Hal ini dibuktikan, bahwa perusahaan ini telah menggunakan mesin keluaran dan teknologi terbaru yang ramah lingkungan. Dan, perusahaan Obor ini pun sangat memperhatikan dampak lingkungan bagi masyarakat setempat.
"Setelah kita cek ke lokasi dan teman-teman media ketahui dan disaksikan bersama, secara lingkungan hidup, perusahaan ini tidak melanggar. Karena hasil uji laboratorium dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Sumatera Utara pun menyatakan bersih. Saya melihat kondisi mesinnya pun tidak bising, anda pun dapat mendengar dan menyaksikan sendiri," ungkap JR Saragih.
Sementara itu, Aligeno, Direktur PT Mitra Abadi Beton Simalungun mengatakan, sejak perusahaan ini berdiri sekitar 40 tahun silam pihaknya telah bermitra dan tidak ada niatan sedikit pun untuk merugikan atau melukai hati penduduk setempat. Segala peraturan dan perijinan tentang usaha pun telah dilaksanakan sesuai prosedur.
Artinya, kata Ali, jika memang perusahaan ini melanggar aturan ataupun merugikan salah satu pihak sudah barang tentu tidak dapat beroperasional dalam kurun waktu tersebut. Alias ditutup ijin operasional perusahaannya. Perusahaan ini pun telah memperhatikan kaidah kesejahteraan karyawan atau tenaga kerjanya.
"Perusahaan kami hingga saat ini 100 persen tenaga kerjanya berasal dari Pematang Siantar. Termasuk tenaga kerja dari lingkungan sini. Karyawan pun menerima gaji di atas UMR, kita pun membekali juga dengan BPJS Ketenaga Kerjaan. Dan, kami pun selalu menggelar kegiatan Corporate Social Responsibilty (CSR) sedikitnya dua kali dalam setahun," tegas Ali.
Akan Ditutup
Ali, pada saat itu pun dihadapan Bupati dan awak media menjelaskan proses panjang Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) dari hulu sampai hilir. Dijelaskan pula oleh Ali, bahwasannya pabrik ini tidak menggunakan bahan kimia.
"Campuran hotmik murni berasal dari pasir, batu, abu batu, sama aspal. Aspal pun mesinnya menggunakan jalur sendiri dan tidak di masak. Jika memang tidak memenuhi Amdal dan merusak ekosistem lingkungan, pohon-pohon di sekitar pabrik pasti sudah kekeringan. Tapi nyatanya tidak. Pohon-pohon tersebut masih terlihat hijau," urai Ali.
Selain itu, kata Ali, polusi dari pabrik ini kita buang ke bawah melalui mekanisme daur ulang.
"Kolam-kolam air di bawah mesin ini adalah bagian dari jalur daur ulang polusi dari mesin. Jadi, mesin-mesin yang ada di sini tidak mengeluarkan udara berzat kimia. Akan tetapi asap dari uap air. Bukan asap limbah industri," terang Ali, sembari menunjukan kolam air dihadapannya.
Meski demikian, JR Saragih kembali menegaskan kepada pemilik perusahaan dan awak media, pihak pemerintah Kabupaten tidak segan-segan akan menutup ijin operasional jika suatu saat terbukti melanggar dan merugikan masyarakat.
Untuk itu, kata JR Saragih, pihaknya tetap memberikan peringatan dan teguran ke perusahaan ini terkait hasil sidak hari ini. Diantaranya, melarang truk tronton yang tonasenya melebihi kapasitas.
"Saya melarang masuk tronton dengan tonase sekitar 10 ton ke pabrik ini. Sebab, ini akan merusak infrastruktur di kawasan ini. Kemudian, terkait jam kerja Saya kasih batas waktu maksimal hingga jam 18:00 WIB, agar penduduk sekitar tidak terganggu dengan aktivitas pabrik ini," tegur JR Saragih ke pemilik perusahaan.
Perlu menjadi catatan juga bagi masyarakat setempat dan awak media, kehadiran pengusaha-pengusaha di Simalungun pun harus dilindungi. Sepanjang memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat serta tidak melanggar aturan yang ada.
"Bagaimanapun kita harus mengapresiasi kepada perusahaan ini. Sebab mereka pun berupaya dan bersedia merelokasi pabriknya ke tempat yang baru. Akan tetapi, dari dua lokasi yang mereka sebutkan masih belum cocok. Baik itu secara perijinan maupun Amdalnya. Ini artinya, perusahaan ini pun berkomitmen untuk mengutamakan masyarakat," urai Bupati Simalungun.
Lebih jauh lagi, JR Saragih berharap pada masyarakat setempat jangan mudah terprovokasi dan menjadi provokator atas perkara yang belum jelas terbukti. Jika ada permasalahan antara masyarakat dengan pelaku usaha yang dianggab merugikan, pihak pemerintah daerah Simalungun bersedia menjadi mediator. Sepanjang itu tidak saling merugikan.
"Saya tegaskan lagi, komitmen saya adalah masyarakat selalu menjadi yang nomer satu. Tapi, perlu diketahui pula, kehadiran pengusaha pun sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Sebab, mereka mampu menyerap tenaga kerja dari lingkungan setempat," tutup JR Saragih.[rgu]
KOMENTAR ANDA