Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan Gubernur Bank Indonesia, Agus Dermawan Wintarto Martowardojo terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), hari ini (Selasa, 25/10).
Agus bakal diperiksa sebagai saksi mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Irman.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Sebelumnya pada Selasa 18 Oktober lalu, Agus pernah dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangannya. Sebagai menteri keuangan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Agus diduga mengetahui banyak hal tentang proyek e-KTP yang terindikasi tindak korupsi.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menjelaskan pemeriksaan terhadap Agus untuk mengklarifikasi kucuran uang negara yang digunakan dalam proyek e-KTP.
Menurut Syarif, klarifikasi dari Agus sangat penting lantaran negara telah mengucurkan Rp 6 triliun untuk pengadaan proyek tersebut.
"Ya itu kan uang negara yg dipakai. Maka perlu Menkeu saat itu ditanyai pandangannya," ucap Laode saat dikonfirmasi, Selasa (18/10).
Dikesempatan yang sama, mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin juga ikut diperiksa penyidik KPK
Sama seperti Agus, terdakwa kasus korupsi wisma Atlet itu diperiksa sebagai saksi Irman.
Usai pemeriksaan, terpidana kasus korupsi Wisma Atlet itu membeberkan peran Agus dalam kasus tersebut.
Menurut Nazar, proyek e-KTP tidak akan berjalan jika tidak ada persetujuan Agus yang saat itu menjabat sebagai menkeu.
Nazar menjelaskan anggaran untuk proyek tersebut sebenarnya sudah mendapat penolakan oleh menkeu sebelum Agus yakni Sri Mulyani. Namun Agus tetap menandatangani penurunan anggaran proyek e-KTP senilai Rp 6 triliun.
Menurut Nazar, kebijakan Agus yang bersikeras menyetujui proyek e-KTP tetap berjalan merupakan hasil dari pertemuan sejumlah pihak yang ikut terlibat dalam proyek tersebut. Mulai dari pihak Kemendagri, Badan Anggaran DPR RI periode 2009-2014, Komisi II periode 2009-2014 hingga konsorsium pemegang tender.
"Karena untuk proyek multiyears itu persetujuan utama itu harus dari Menkeu. Jadi tanpa ada persetujuan dari Menkeu, tidak akan ada," tutur Nazar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/10) lalu.
Pada kasus e-KTP ini, penyidik KPK baru menjerat Irman serta Sugiharto selaku mantan Direktur Informasi Administrasi di Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 2 subsider ayat 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 64 ayat 1 KUHP.[hta/rmol]
KOMENTAR ANDA