Pungutan liar (pungli) saat ini sangat meresahkan masyarakat karena hampir semua terkait dengan pelayanan publik.
Berita Terkait
"Nilai uang Rp 5 ribu atau 10 ribu bagi kita kelihatannya kecil, tetapi bagi masyarakat sangat terasa," ujar Panglima TNI, Jenderal TNI Gatot Nurmantyo saat memberikan pengarahan kepada 129 perwira tinggi TNI di Aula A.H. Nasution, Mabes Angkatan Darat, Jakarta Pusat, Senin (24/10).
Karenanya ia mengingatkan bagi anggota TNI untuk tidak terlibat pungli. Jika ada, masyarakat diharapkan segera lapor kepada aparat satuan terdekat.
Lebih lanjut Gatot memaparkan, Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Dalam Perpres tersebut, disebutkan bahwa Satgas Saber Pungli bertugas untuk memberantas praktek pungutan liar secara efektif dan efisien.
"Prajurit TNI agar bantu pemberantasan Pungli, lakukan langkah-langkah konkrit, apa yang disampaikan presiden sebagai Panglima Tertinggi tentang pungli itu adalah perintah," tegasnya.
Satgas Saber Pungli memiliki empat fungsi, yakni intelejen, pencegahan, penindakan serta yustisi. Menurut Gatot, dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Satgas Saber Pungli mempunyai wewenang melakukan operasi tangkap tangan.
"Buat program unggulan untuk memutus praktek pungli sehingga ekonomi bergerak dengan baik dan stabilitas keamanan terjaga," imbuhnya.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA