Mantan ketua KPK Abraham Samad kemungkinan bakal dimintai keterangan mengenai kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012. Pemanggilan Abraham Samad ini untuk mendalami kasus pengadaan e-KTP yang telah merugikan negara sebesar Rp2 triliun.
Sebab saat memimpin KPK, Abraham telah mendapat penjelasan dari Gamawan Fauzi selaku Menteri Dalam Negeri saat itu terkait proyek tersebut dalam sebuah presentasi. Saat itu, KPK meminta proyek tersebut mendapat pengawalan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah(LKPP).
Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan kemungkinan pemanggilan Abraham Samad, tergantung temuan yang didapat penyidik KPK. Menurutnya, hingga saat ini pihaknya masih terus bekerja menelisik kasus tersebut.
"Penyidik bekerja terus, apa yang diinginkan penyidik nanti pasti di-follow-up," ujar Agus saat ditemui usai diskusi bertajuk "Konstitusi dan Pemberantasan Korupsi" di Universitas Hasanuddin, Makasar, Senin (24/10).
Sebelumnya Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati telah menegaskan, semua pihak yang diduga memiliki informasi mengenai kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dapat dimintai keterangannya.
Usai diperiksa pada Kamis (20/10) lalu, Gamawan menjelaskan, KPK meminta pihaknya untuk mengikutsertakan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam pelaksanaan proyek tersebut.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA