Deli Serdang termasuk salah satu kabupaten yang memiliki banyak benda/tempat cagar budaya. Setidaknya terdapat 26 benda/tempat yang ditargetkan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang akan ditetapkan sebagai cagar budaya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Deli Serdang, Faisal Arif Nasution saat diwawancarai oleh MedanBagus.com melalui telepon selular, Senin (24/10).
"Ada sekitar 26 yang kami lakukan pendataan, yang akan kami jadikan sebagai cagar budaya di deli serdang, tapi belum kami tetapkan," katanya.
Menurut Faisal, untuk menetapkan suatu benda/tempat menjadi cagar budaya yang teregistrasi di Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, harus melalui keputusan Bupati.
"Untuk menentukan cagar budaya harus melalui surat keputusan Bupati," ujarnya.
Faisal menjelaskan, keputusan Bupati tersebut pun juga harus menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) yang membidangi cagar budaya.
"Sejak ada UU No. 11 Tahun 2010, kami menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait penetapan cagar budaya, itu yang senantiasa kami tunggu. Jadi untuk menentukan cagar budaya itu harus melibatkan para ahli," jelasnya.
Ketika ditanya tentang proses penetepan Rumah Mbelin Urung Senembah yang berada di Kecamatan Patumbak untuk menjadi cagar budaya resmi Kabupaten Deli Serdang, Faisal mengungkapkan bahwa Dinas Pariwisata juga menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dan keputusan dari Bupati.
"Makanya itu ketika ahli waris datang kepada saya, tidak serta merta juga bisa langsung kami jadikan cagar budaya. Walaupun kita ketahui itu adalah bagian dari cagar budaya yang harus dilestarikan. Maka harus bentuk tim dan menunggu keputusan bupati. Kita masih menunggu peraturan pemerintahnya juga," demikian Faisal.[sfj]
KOMENTAR ANDA