post image
KOMENTAR
Tim gabungan yang terdiri dari Personel intel Kodim 0203/Langkat, bekerjasama dengan BNNK Binjai, berhasil mengungkap jaringan narkoba yang ada di kota Binjai, Senin (24/10), siang.

Kali ini, tim gabungan menggerebek rumah salah seorang warga yang berada di Jalan KH Samanhudi, Lingkungan I, Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan.

Dalam penggerebekan kali ini, Operasi yang dipimpin oleh Pasi Intel Kodim 0203/Langkat, Kapten Inf Asman Riadi dan Kasi Rehabilitasi BNNK Binjai, M Irvan Kaswara, berhasil mengamankan dua orang tersangka.

Kedua tersangka pelaku  peredaran dan penyalahgunaan narkotika tersebut masing masing adalah, Rudianto (34), warga Jalan KH Samanhudi, Lingkungan II, Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, serta Anda Irawan (30), warga Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan.

Dari hasil penangkapan, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 (delapan) paket kecil narkotika jenis sabu dengan nilai 1,66 gram, uang tunai Rp 1,835 juta dan 15 ringgit Malaysia, 4 (empat) bong (perangkat/alat hisap sabu), 4 (empat) alat timbangan eletronik, ribuan lembar pelastik klip kosong berbagai ukuran, 1 (satu) unit laptop toshiba, 4 (empat) unit handphone, beberapa buku bon diduga daftar pembeli sabu, 2 (dua) buah sajam, serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda tanpa plat nomor polisi.

Saat ini, kedua tersangka dan seluruh barang bukti, dibawa dan diamankan di Kantor BNNK Binjai, guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala BNNK Binjai AKBP Safwan Khayat, menjelaskan, penggerebekan yang dilakukan oleh tim gabungan, berkat informasi dari masyarakat.

"Penggerebekan ini tidak lepas dari kerjasama yang solid dari tim gabungan yang terdiri dari intel Kodim 0203/Langkat, serta personel BNNK Binjai. Ini juga merupakan bagian dari program kelurahan bebas narkoba yang kita canangkan beberapa hari lalu yang di kelurahan tanah seribu," ungkapnya.

"Menurut tersangka, penghasilan dari penjualan barang tersebut berkisar lima sampai sepuluh juta perharinya. Begitupun kita akan terus lakukan pengembangan kepada tersangka lainnya," sambungnya.

Sementara itu, menurut pengakuan salah seorang tersangka yang bernama Rudianto, barang haram tersebut di dapat dari abang kandungnya.

"Itu barang abang kandung saya yang bernama Edi, saya cuma di titipi aja. Sehari saya cuma dikasi dua ratus ribu," ungkap tersangka.

Pantauan medanbagus.com yang mengikuti penggerebekan langsung di TKP, barang bukti yang di sita petugas, di dapat dari beberapa tempat, baik itu di dalam rumah maupun diluar rumah tersangka.

Masyarakat sekitar juga tidak menyangka, kalau rumah tersangka di jadikan tempat transaksi narkoba.

"Sama sekali kami tidak menyangka, karena salah seorang tersangkanya cuma bekerja sebagai pengarit rumput buat makan kambing," ucap warga yang enggan di sebutkan namanya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel