post image
KOMENTAR
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan melakukan aksi walk out dari Sidang Paripurna dengan agenda pemilihan wakil gubernur Sumatera Utara dengan membawa serta palu sidang yang sebelumnya berada didepan Parlinsyah Harahap selaku pimpinan sidang, Senin (24/10). Aksi ini terjadi saat berlangsungnya perdebatan atas tata tertib pemilihan yang disusun oleh Pansus Wakil Gubernur pada poin 9 dimana disebut pasal 176 ayat 1,2 dan 4 UU no 10 tahun 2016 yang dijadikan dasar pemilihan wakil gubernur tersebut oleh Pansus Wagub yang dibentuk di DPRD Sumut.

Menurut Sutrisno, jika didasarkan pada ayat tersebut maka pengusulan nama Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara harus dilakukan oleh gabungan partai politik baik yang punya kursi atau tidak punya kursi di DPRD Sumatera Utara. Faktanya yang mengusulkan calon wakil gubernur yakni Hanura dan PKS dengan surat masing-masing yang terpisah.

"Disinilah harusnya partai politik dan Gubernur harus paham undang-undang. Kalau mereka paham, pasti mereka mengajak semuanya untuk duduk bersama," katanya.

Anehnya menurut Sutrisno, surat dari Kemendagri yang menjadi pedoman Pansus untuk melanjutan proses pemilihan wakil gubernur tersebut juga menuliskan hal yang sama pada poin 4 dimana disebut yang berhak mengusulkan calon hanya gabungan Hanura dan PKS.

"Jika demikian surat pengajuan tersebut harus 1 dokumen seperti saat mendaftar ke KPU dulu. Dulu syarat minimum 20 dicapai dengan gabugan, sekarang kenapa sendiri-sendiri,"ujarnya

Sutrisno menambahkan, pelanggaran yang dilakukan dewan semakin terlihat sebab surat dari Kemendagi tersebut merupakan hal yang digugat oleh PKNU selaku parpol pengusung pasangan Gatot Pujo Nugroho-T Erry Nuradi di Pilgubsu 2013 lalu dan diterima oleh PTUN Jakarta dengan memerintahkan agar prosesnya ditunda.

"Saya juga minta ditunda, tapi kenapa semua mendesak harus sekarang? ada apa?. Saya jadi curiga, makanya ini akan saya laporkan ke KPK," ungkapnya.

Terkait aksinya membawa palu sidang saat walk out, Sutrisno menyebut hal tersebut menjadi upayanya untuk "menyelamatkan heromatan dewan" karena menurutnya kehormatan dewan sedang dipertaruhkan dalam sidang yang melanggar aturan tersebut. Karena ia yakin, hasil dari pemilihan tersebut sangat rawan gugatan karena dilaksanakan dengan melanggar undang-undang.

"Makanya tidak salah kalau kehormatan dewan ini tadi saya bawa keluar. Karena didalam tadi kehormatan dewan tidak ada lagi," demikian Sutrisno.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa