Suasana sidang paripurna DPRD Sumatera Utara dengan agenda pemilihan calon wakil Gubernur Sumatera Utara diwarnai perdebatan sengit antar sesama dewan, Senin (24/10). Pemicunya yakni laporan Pansus Wagubsu DPRD Sumut halaman 12 poin 9 yang menyatakan dasar hukum pemilihan yakni pasal 176 ayat 1,2, dan 4 UU No 10 tahun 2016, karena belum adanya peraturan pelaksana berupa peraturan pemilihan kepala daerah khusus untuk pengisian jabatan wakil Gubernur Sumut yang kosong.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Sutrisno pangaribuan mengatakan, jika mendasarkan pada UU 176 tersebut, maka pengajuan calon wakil gubernr harus diajukan bersama-sama oleh partai politik atau gabungan partai politik.
"Saya minta penjelasan dari pimpinan dasar undang-u dang yang mana yang kita pakai dalam pemilihan ini?, jangan sampai kita ikut melanggar aturan," katanya saat interupsi.
Pertanyaan ini sendiri tidak dijawab oleh pimpinan sidang Parlinsyah Harahap. Parlinsyah berpendapat, hal tersebut sudah dibahas oleh pansus yang dibentuk untuk memproses pemilihan wakil gubernur tersebut.
"Jadi karena itu semua sudah dibahas oleh pansus, saya rasa tidak perlu dibahas. Dan sidang akan dilanjutkan," ujarnya.
Jawaban ini memicu reaksi keras dari Sutrisno. Menurutnya, hal tersebut harus dituntaskan agar hasil sidang tidak menjadi inkonstitusional. Namun interupsinya tidak diterima sehingga sutrisno maju ke meja pimpinan dan menyalami pimpinan sidang dan membawa palu sidang sembari walk out.
Situasi ini membuat suasana menjadi heboh dimana sebagain dewan langsun mendesak agar pimpinan sidang melaporkan hal tersebut kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD).
"Ini meupakan intervensi sidang, saya rasa ini harus dilaporka ke BKD dan Institusi penegak hukum," teriak Muslim Simbolon.
Sidang sempat terhenti karena palu pimpinan yang dibawa oleh Sutrisno. Namun beberapa saa kemudoan sidang dilanjutkan setelah palu pengganti disediakan oleh pegawai DPRD Sumut.[rgu]
KOMENTAR ANDA