DPRD Sumatera Utara menggelar paripurna pemilihan calon wakil gubernur Sumatera Utara, Senin (24/10). Dua calon wakil gubernur yang akan dipilih yakni Brigjen TNI (Pur ) Nuhajizah Marpaung yang diajuka oleh Partai Hanura dan Muhamma Idris Lutfi yang diajukan oleh PKS.
Pemilihan ini sendiri sebenarnya masih kotroversial mengingat munculnya surat dari PTUN Jakarta yang meminta proses tersebut dihentikan mengingat salah satu partai pengusung lainnya PKNU mengajukan gugatan karena tidak dilibatkan sebagai partai untuk mengusulkan nama calon wagub. Diketahui, selain PKS dan Ha ura, PKNU merupakan parpol pengusung pasangan Gatot Pujo Nugroho-T Erry Nuradi di Pilgubsu 2013 lalu.
Soal kondisi ini, Ketua Pansus Pemilihan Wakil Gubernur Sumut, Syah Afandin mengatakan hal tersebut tidak menghalangi jalannya proses pemilihan wagubsu. Sebaba, objek yang digugat ke PTUN tersebut adalah rekomendasi Mendagri yang meminta agar DPRD Sumut melanjutkan proses pemilihan wakil gubernur.
"Kondisi berbeda mungkin terjadi jika kami disurati oleh Mendagri. Kalau hanya tembusan dari putusan PTUN yang dikirimkan oleh kuasa hukum PKNU, maka kami akan tetap berpatokan pada rekomendasi Kemendagri," ujarnya beberapa waktu lalu.
Sidang paripurna yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB sempat diskors karena belum quorum. Namun setelah dibuka kembali, kehadiran anggota dewan sudah mencapai 87 dari 100 orang anggota dewan sehingga dinyatakan quorum dan sidang dilanjutkan. Saat ini paripurna dengan agenda pemilihan wakil gubernur tersebut masih berlangsung.[rgu]
KOMENTAR ANDA