post image
KOMENTAR
Kejaksaan Agung mensinyalir dalam setiap Pilkada digelar, selalu ada pihak-pihak yang menggunakan kewenangannya memanfaatkan bantuan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) untuk kemenangan incumbent.

"Ini sudah ada kelaziman dalam setiap Pilkada. Dengan kewenan­gannya, petahana memanfaatkan (dana hibah dan bansos) untuk kemenangan dirinya," kata Jaksa Agung HM Prasetyo, kemarin.

Praktik itu, Prasetyo, berupa penggunaan fasilitas, dana-dana yang di bawah kewenangan pen­gelolaannya, baik dana hibah dan bansos. "Ini yang harus diikuti dari awal, kita pantau dan kita cegah (agar tidak dis­alahgunakan petahana (pejabat yang masih menjabat dan men­calonkan diri lagi, serta pihak terkait)," tambahnya.

Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan, dana hi­bah danbansos berpotensi dimanfaatkan incumbent untuk meraup suara.

Uchok mengungkap, alokasidan realisasi dana tersebut kerap meningkat beberapa tahunmenjelang pilkada dihelat. "Kenaikan dana hibah dan bansosseringkali naik tegak lurus seperti ingin mendulang suara rakyat," ujar Uchok dalam dis­kusi 'Dinasti Politik di Pilkada 2017' di bilangan Cikini, Jakarta, kemarin.

Uchok mencontohkan, alokasidana bansos di Kabupaten Bekasi melonjak drastis menjelang pilkada sejak Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin menjabat pada 2012.

Pada tahun 2012, dana bansos yang dialokasikan di Kabupaten Bekasi hanyalah Rp 1,5 miliar. Anggaran tersebut meningkat menjadi Rp 122 miliar pada tahun 2016. Uchok mengatakan, pola ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Bekasi.

Namun, di tiap daerah yang petahananya mencalonkan kem­bali dalam pilkada. "Saat ini dana hibah dan bansos seolah diperuntukkan kepada rakyat. Tetapi sebetulnya hanya untuk sekadar memengaruhi rakyat agar suka dan memberikan dukungan kepada inkumben yang ingin mencalonkan kembali jadi kepala daerah," kata Ucok.

Menurut Uchok, rawannya penyalahgunaan tersebut disebabkan masih lemahnya pengawasan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap penggunaan dana hibah dan bansos.

"Regulasi dana hibah dan bansos masih banyak kelemahan dalam pengawasan di lapangan. Banyak kepala daerah melang­gar regulasi bansos dan hibah ini demi memenangkan pertarungan pilkada," tutur Uchok.

Selain itu, penyerapan dana hibah kerap tak terpantau karena publik teralihkan pada isu-isu politik identitas. "Masyarakat juga belum fokus mengawasi karena bergeser pada isu-isu penistaan agama," kata Uchok.

Untuk itu, Ucok berharap agar aparat penegak hukum, khusus­nya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat lebih fokus dalam mengawasi penggunaan dana hibah dan bansos selama pilkada dilakukan.

Uchok juga berharap masyarakat tidak teralih pada isu-isu politik identitas dan lebih memfokuskan pada masalah yang lebih krusial, seperti penggunaan dana hibah dan bansos. "Agar tidak ada petahana yang mem­permainkan dana bansos dan hibah di daerah," ucap Uchok.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan, pihaknya mengharapkan pemerin­tah daerah (Pemda) yang menye­lenggarakan Pilkada Serentak 2017, dapat mencairkan dana bantuan sosial (Bansos) dan dana hibah secara transparan dan akuntabel.

"Kita imbau agar pemda yang selenggarakan pilkada serentak 2017 dalam mencairkan dana bansos dan hibah perlu trans­paran agar tidak disalahgunakan untuk kegiatan politik kandidat tertentu," ujar Ferry di Jakarta, kemarin.

Ferry mengakui, KPU tidak mempunyai wewenang mengontrolmekanisme dan jadwal pencairan dana bansos dan hibah. Menurut dia, pemerintah khususnya pemerintah pusat yang mempunyai wewenang untuk itu.

"Kalau dana hibah dan bansos,itu kan punya mekanisme sendiri.Saya kira pemda tidak perlu menyalahgunakan anggaran," tandas dia.

Ferry mengingatkan, semangat pilkada adalah kompetisi yang sehat dan adil untuk melahirkan pemimpin daerah melalui proses yang terbuka dan transparan. Karena itu, kata dia, KPU meng­harapkan dukungan dari seluruh elemen termasuk pemda, agar tidak memanfaatkan jabatan dan anggaran negara yang mengun­tungkan kandidat tertentu.

"Kalau terkait dana kampanye,semuanya sudah diatur da­lam Peraturan KPU tentang kampanye, bagaimana laporan awal dana kampanye, peng­gunaan dan pengeluaran dana kampanye, sumber-sumber dana kampanye, batasan sumbangan dana kampanye dan akan diau­dit oleh auditor independen," pungkas dia.[rgu/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel