DPD RI mengingatkan jika birokrasi pelayanan publik dapat menjadi lamban akibat pemberantasan praktik pungutan liar yang melibatkan pegawai bawahan.
"Praktik pungli yang melibatkan pegawai bawahan nilainya rendah tetapi tetap masif. Ada kecenderungan pelaksana tugas birokrasi pelayanan publik tidak lagi responsif menjalankan tugas," kata Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad di Jakarta, MInggu (23/10).
Dia menjelaskan, praktik pungli sudah berlangsung lama di Indonesia. Karenanya sudah berurat berakar dalam tubuh birokrasi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
"Praktik pungli yang melibatkan pejabat terkait pembuatan keputusan sejalan dengan diskresi yang dimiliki dapat mengalihkan objek keputusannya. Baik menyangkut proyek maupun pembinaan personil," ujar Farouk.
Untuk itu, dia mengingatkan bahwa harus ada pendekatan komprehensif dalam menangani pungli. Yakni melalui pembenahan sistem sekaligus memberikan kesadaran kepada masyarakat. Selain juga keteladanan pemimpin, motivasi dan sugesti positif kepada pegawai secara rutin, serta penguatan moral melalui pendekatan agama.
"Sangat diperlukan untuk pengembangan sistem integritas di tempat kerja harus terus ditingkatkan hingga terbentuknya budaya kerja yang tidak ada toleransi kepada pungli," demikian Farouk.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA