Presiden Joko Widodo harus menjelaskan alasan dibalik perintah yang diberikan ke Kejaksaan Agung untuk memeriksa Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam urusan raibnya dokumen tim pencari fakta almarhum Munir.
Begitu dikatakan Juru bicara DPP Partai Demokrat, Rachland Nashidik dalam keterangan yang dikirimkan ke redaksi, Sabtu (22/10).
"Pasal pidana apa yang disangkakan hingga ia (Presiden Jokowi, red) memerintahkan Jaksa Agung untuk "memeriksa SBY" dalam urusan dokumen TPF Munir," tanya dia.
Padahal, menurut Rachland, dia bisa membantu Jokowi bila benar-benar ingin mencari dokumen yang diklaim istana "hilang" tersebut. Dia bisa mengontak langsung dan bertanya ke Presiden RI ke 6 (SBY) itu dengan berbagi niat baik dan kepedulian terhadap penuntasan kasus Munir.
"Menugaskan Jaksa Agung akan mengirim pesan keliru yang merugikan nama baik orang lain, mengingat Jaksa Agung adalah otoritas hukum pidana," tekan salah seorang inisiator pembentukan TPF Munir ini.
"Perlu diingat, justru SBY adalah Presiden yang membentuk TPF Munir dan berperan besar dalam mendukung aparat hukum mengejar, mengungkap dan membawa para tersangka ke pengadilan. Nama-nama yang direkomendasikan TPF untuk diperiksa, sudah sebagian besar diadili dan dipidana."
Rachland menambahkan, prasangka berencana yang dipamerkan Jokowi kepada SBY berbalik menimbulkan pertanyaan besar atas komitmennya sendiri pada penuntasan kasus.
"Presiden Jokowi sengaja mengangkat isu dokumen hilang untuk mengalihkan perhatian publik dari kerasnya desakan yang ia hadapi agar inisiatif SBY menegakkan keadilan bagi Munir diteruskan Bila itu benar, sungguh tercela perbuatan Presiden karena ia mempermainkan hukum dan rasa keadilan," tandasnya. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA