Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tanggamus, Lampung Bambang Kurniawan sebagai tersangka suap terkait Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanggamus.
Menurut Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, dalam pengembangan penyelidikan, Bambang diduga memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada anggota DPRD Tanggamus. Bambang diduga melakukan suap beberapa anggota DPRD agar APBD Pemkab Tanggamus tahun 2016 segera disahkan. Uang suap yang diberikan jumlahnya bervariasi dengan kisaran mulai dari Rp 30 juta per orang.
Yuyuk mengatakan bahwa hingga saat ini penyidik masih mendalami besaran uang suap yang diberikan Bambang kepada anggota DPRD Tanggamus.
"KPK menemukan bukti yang cukup dan meningkatkan ke penyidikan dan menetapkan BK (Bambang Kurniawan) sebagai tersangka," ujarnya di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (21/10).
Atas perbuatannya, Bambang dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau Pasal 5 ayat 1 huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus yang menjerat Bambang berawal dari laporan masyarakat serta adanya pengembalian uang oleh anggota DPRD Tanggamus kepada KPK. Meski demikian, KPK belum bisa mengungkapkan besaran uang hasil suap Bambang dan pihak yang mengembalikan uang tersebut.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA