Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernah memberikan rekomendasi untuk tetap melanjutkan pengadaan kartu identitas elektronik atau e-KTP tahun 2011-2012. Menyusul pernyataan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi usai menjalani pemeriksaan Kamis kemarin (20/10).
Menurut Gamawan, mulai dari awal penganggaran, proses lelang tender sampai disetujuinya pengadaan e-KTP, Kemendagri sudah menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Bahkan, pihaknya juga meminta rekomendasi KPK apakah ada penyimpangan dan indikasi korupsi dalam proyek tersebut. Lantaran KPK tidak menemukan sejumlah pelanggaran, proyek senilai Rp 6 triliun itu akhirnya berjalan hingga berujung pada kerugian negara sebesar Rp 2 triliun.
"KPK tidak beri rekomendasi, banyak data ganda sehingga kalau memaksakan e-KTP tidak maksimal. KPK juga pernah berikan rekomendasi tapi tidak diindahkan," jelas Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Jumat, 21/10).
Secara terpisah, mantan Ketua LKPP Agus Rahardjo menjelaskan, LKPP telah memberikan saran kepada Kemendagri terkait proyek e-KTP tersebut, namun saran tidak dijalankan. Hal ini jugalah yang membuat LKPP mundur dari pendampingan proyek tersebut.
"Saran LKPP tidak di ikuti. Karena itu LKPP, mundur tidak mau mendampingi. Seingat saya ada beberapa saran dari LKPP tender harus menggunakan e-Procurement, pekerjaan dipecah menjadi beberapa paket," jelas Agus yang kini menjabat ketua KPK saat dikonfirmasi wartawan.
Sejauh ini, penyidik telah memanggil sejumlah saksi untuk menguak kasus korusi pengadaan proyek e-KTP. Mulai dari mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang membuka dugaan korupsi e-KTP, Gamawan Fauzi, mantan Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo hingga sejumah pihak dari Kemendagri dan akademisi dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
Yuyuk menegaskan, pihaknya akan terus memanggil sejumlah saksi untuk membongkar aktor utama dibalik korupsi proyek e-KTP, termasuk bakal mengagendakan Ketua KPK yang pernah dipersentasikan proyek e-KTP oleh Gamawan Fauzi.
"Semua orang yang diduga memiliki informasi dapat dimintai keterangannya," tutupnya.
Dua tahun perjalanan proses penyidikan kasus, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA