Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz meyakini dukungan yang diberikan PPP kubu M. Romahurmuzy kepada pasangan Agus-Syilvi akan gugur jika pihaknya mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Kemenkum HAM.
Namun, Cawagub dari Koalisi Cikeas, Sylviana Murni tidak sependapat dengan hal itu.
"Nggaklah. Itu (ketentuan) semua sudah rapi. Nggak ada yang namanya berlaku syurut," timpal Sylvi Sabtu (22/10), seperti dikabarkan RMOL Jakarta.
Mantan Deputi Gubernur Bidang Pariwisata DKI itu yakin jika semua peraturan yang ditetapkan oleh KPU Jakarta dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.
Sehingga, Sylvi tidak merasa khawatir jika pihak PPP Djan Faridz mengatakan dirinya dan pasangannya, Agus bakal gugur dan batal ikut Pilkada.
"Kita negara hukum. Semua ada aturan hukumnya. Keterangan yang disampaikan PPP (Romy) seperti itu (ketentuan tidak bersyarat), dan KPUD sudah jelas sekali mengatakan itu," paparnya.
Terlepas dari itu, mantan None Jakarta tahun 1981 itu, menyerahkan sepenuhnya kepada yang kuasa.
Menurutnya, apa pun yang ditakdirkan sudah diatur untuk kebaikan.
"Kalau saya sih, sudah betul-betul yakin Allah sudah punya jalan. Bagaimana menjadi yang terbaik," tukas Sylvi yang juga pernah menjabat Walikota Jakarta Pusat ini.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA