post image
KOMENTAR
Kapolrestabes Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan pungli yang dilakukan oleh oknum petugas Dinas Perhubungan yang bertugas di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPB) atau Jembatan Timbang, Bandar Baru, Sibolangit, terjadi dengan memanfaatkan pelanggaran dari pemilik truk barang yang melintas. Pelanggaran yang sering terjadi yakni kelebihan berat muatan barang yang berdasarkan Perda Provinsi Sumut no 14 tahun 2007 dikenakan sanksi bervariasi yang didasarkan pada persentase kelebihan muatan.

Hal ini disampaikannya terkait penangkapan 3 oknum PNS Dishub Provinsi Sumatera Utara yang bertugas di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPB) atau Jembatan Timbang, Bandar Baru, Sibolangit, Jumat (21/10). Penangkapan dilakukan atas masuknya laporan warga yang resah dengan aksi pungli yang terjadi.

Dalam perda tersebut diatur, pelanggaran tingkat 1 yakni jika kelebihan muatan antara 5 sd 15 % dari total muatan, pelanggaran tingkat II jika kelebihan muatan mencapai 15 sd 25 % dan pelanggaran tingkat III jika kelebihan muatan diatas 25 %. Denda masing-masing untuk kategori tersebut yakni pembayaran tilang mulai dari Rp 100 ribu sd Rp 250 ribu. Bahkan larangan melintas ataupun mengembalikan truk pengangkut ke daerah asal hingga penurunan kelebihan muatan di lokasi.

"Namun dalam kasus ini, para oknum ini justru memanfaatkan aturan tersebut untuk menguntungkan diri sendiri. Dengan memaksa para pelanggar membayar agar tidak diberikan sanksi berat sesuai pelanggaran," katanya di Mapolrestabes Medan, Jumat (21/10).

Penangkapan terhadap ketiga oknum yang berstatus PNS tersebut dilakukan pada Jumat dini hari dimana saat itu seorang sopir bernama M Ali dipaksa menyerahkan uang Rp 200 ribu oleh Edison Purba. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan menggeledah meja kerja petugas dan menyita buku register tilang catatan hasil penimbangan dan bukti pembayaran denda dan uang tunai dengan total Rp 7 juta.

Diketahui 3 oknum PNS Dishub Sumut tertangkap melakukan pungli. Ketiganya yakni Edison Purba (54) warga Jalan bunga ester, Gg Nusa Indah, no 21 Kelurahan Padang Bulan Selaang II, Kecamatan Medan Selayang, Parlindungan Harahap (56) warga Jalan Makmur Dusun V Dahlia, Desa Sambirejo, Kecataman Percut Sei Tuan dan Hasan Basri Lubis (48) warga Jalan Brigjend Katamso no 26 Medan

Tiga orang oknum PNS Dishub Sumut ini masih menjalani penahanan di Polrestabes Medan. Mereka dijerat pasal 12 huruf e UU nomor 31 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman 4 tahun penjara.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel