Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas kasus dugaan suap Gatot Pujo Nugroho kepada anggota DPRD Sumut ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dengan demikian persidangan kasus tersebut akan segera disidangkan.
"Iya benar, kemarin siang kita terima dari KPK," kata Humas PN Medan, Erintuah Damanik saat dikonfirmasi, Jum'at (21/10).
Meski berkasnya sudah diterima, namun sejauh ini pihak PN Medan menurut Erintuah belum menjadwalkan sidang terhadap mantan Gubernur Sumut tersebut.
"Kalau soal jadwal sidangnya, kita menunggu lah dari penetapan untuk jadwal sidangnya," jelasnya.
Diketahui kasus dugaan suap Gatot membuat 7 orang anggota DPRD Sumut sebagai tersangka, yakni Muhamad Affan, Guntur Manurung, Parluhutan, Budiman Pardamean Nadapdap, Zulkifli Efendi Siregar, Bustami dan Zulkifli Husin.
Berkas para tersangka dari kalangan DPRD Sumut ini sendiri pihak PN Medan masih menunggu.
"Kita terima berkas perkara Gatot saja. Untuk tersangka lain tidak tahu. Mungkin saja disidangkan di Jakarta, semua itu ada wewenang dari KPK," demikian Erintuah.[rgu]
KOMENTAR ANDA