post image
KOMENTAR
Diamankannya oknum kanit Sabhara Polsek Binjai Kota, AKP Misdi, oleh Sat Intel dan Propam Polres Binjai, kamis (6/10), membuat dirinya harus mendekam di sel tahanan Mapolres Binjai.

Ditahannya AKP Misdi, karena dirumahnya ditemukan narkotika jenis sabu sabu, saat di lakukan penggerebekan oleh sat intel dan Propam Polres Binjai.

"Sebelumnya, sat Intel dan propam Polres Binjai melakukan penggerakan kerumah tersangka, dan ditemukan 3 paket sabu sabu seberat 97,60 gram di dalam alat penyemprot hama," ungkap kasat narkoba Polres Binjai AKP Maramonang Hasibuan, saat di wawancarai medanbagus.com diruang kerjanya, jum'at (21/10) siang.

AKP maramonang Hasibuan menambahkan, Tidak hanya 3 paket sabu sabu dengan berat 97,60 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas kembali mendapatkan barang haram tersebut.

"Setelah alat penyemprot hama kita bawa ke Mapolres Binjai, ternyata kita dapati lagi sabu sabu sebanyak sepaket dengan berat 95 gram," tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan kasat narkoba Polres Binjai, tersangka sudah lama diperingatkan oleh teman temannya untuk menjauhi barang haram tersebut, namun dirinya seperti tidak menghiraukan.

"Pengakuan tersangka, barang tersebut adalah titipan temannya semasa kecil yang bernama Syaiful Harahap. Namun tersangka tidak tau alamat temannya tersebut," katanya.

"Tersangka juga tau kalau barang titipan tersebut adalah sabu sabu. Terbukti dari pengakuan tersangka pada tanggal dua barang tersebut dititipkan oleh temannya, tanggal empat di buka oleh tersangka, dan pada tanggal enam penggerebekan tersebut dilakukan," tambahnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Binjai. Bahkan terancam di berhentikan dengan tidak hormat.

"Untuk tersangka, kita kenakan pasal 112 dan 114 ayat 2, dengan ancaman hukuman seumur hidup," demikian.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel