![](https://www.medanbagus.com/assets/main/img/thumb.png)
Ini bukan lagi soal dinamika politik dalam perhelatan Pilkada DKI Jakarta seperti yang di tuduhkan para Ahokers beserta cyber Armi nya. Hal ini sudah menyangkut Aqidah umat Islam yang dengan sengaja di di nistakan oleh Ahok untuk kepentingan politiknya sendiri.
Tanpa ilmu tafsir dan dasar pengetahuan yang kuat soal surah Al Maidah 51, pernyataan Ahok sudah masuk ranah pidana sesuai KUHP pasal 156a dan UU tentang penodaan agama.
Bukti video, saksi-saksi dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah jelas sehingga tak ada lagi yang perlu di ragukan oleh Polri untuk segera menetapkan Ahok sebagai tersangka.
Pernyataan yang mengatakan bahwa kasus Ahok ini di tunda setelah selesai perhelatan Pilkada DKI karena kental dengan aroma politik adalah pernyataan yang sempit dan menyederhanakan persoalan.
pernyataan Ahok ini dalam kapasitasnya sebagai Gubernur DKI dalam acara resmi kunjungan ke daerah sehingga tidak ada sangkut pautnya dengan Pilkada.
Sekarang Polri silakan memilih bersama umat Islam yang ikut melahirkan Polri di zaman perjuangan dulu atau bersama Ahok.[rgu]
KOMENTAR ANDA