Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta akan terus berjuang untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengesahan dari Kemenkum HAM.
Wakil Ketua Umum PPP kubu Djan Faridz, Humphrey Djemat, menegaskan SK tersebut menjadi salah satu syarat yang dibutuhkan untuk mengajukan pasangam calon guna mengikuti kontestasi Pilkada DKI 2017.
"Artinya, kalau kita dapat SK pengesahan, berarti kita (PPP Djan Faridz) yang berhak mengajukan calon. Calon yang kita ajukan itu Ahok-Djarot," paparnya kepada RMOLJakarta (grup medanbagus.com) pagi ini.
Namun, hingga saat ini, kelengkapan berkas tersebut masih belum bisa dipenuhi PPP Djan Faridz.
Sedangkan, KPUD Jakarta telah menjadwalkan agenda penetapan psangan calon berdasarkan kelengkapan berkas, Sabtu (22/10) besok.
Setelah itu, pihak KPUD akan melakukan pengundian dan pengumuman nomor urut, Selasa (25/10).
Rencananya, pasangan calon yang dinyatakan lolos secara administrasi untuk ikut kontestasi Pilkada DKI 2017 akan menjalani masa kampanye dan debat publil mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
PPP kubu Romahurmuziy sendiri mendukung pasangan Agus-Sylvi.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA