Sidang tuntutan kasus korupsi mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho batal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/10). Penundaan tersebut terjadi karena Ketua Majelis Hakim Djaniko MH Girsang yang memimpin sidang tersebut sedang berada di luar kota.
"Ketua majelis hakim sedang tidak berada di Medan karena dinas dan sedang berada di Mahkamah Agung (MA), oleh karena itu sidang hari ini tidak ada," kata Anggota Majelis Hakim, Berlian Napitupulu saat membuka sidang.
"Sidang akan kembali digelar pada tanggal 10 November 2016 mendatang," pungkasnya.
Gatot sendiri tidak berkomentar banyak soal penundaan tersebut. Ia terlihat tidak mempersoalkan penundaan yang terjadi.
"Seperi kata hakim kita tunggu tanggal 10 November nanti," ucapnya kepada wartawan.[rgu]
KOMENTAR ANDA