Pemerintah memiliki kewajiban untuk memfasilitasi benda cagar budaya dalam bentuk kebijakan. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Deli Serdang, Oki Teger M. Bangun kepada MedanBagus.com, Rabu (20/10).
"Sudah menjadi kewajiban pemerintah memfasilitasi cagar budaya dalam bentuk kebijakan," katanya.
Menurutnya, terfasilitasinya cagar budaya dapat membangkitkan identitas Deli Serdang sebagai destinasi pariwisata yang memiliki daya tarik tinggi.
"Sehingga karakter atau identitas daerah tersebut semakin terbangun dan dapat menjadi daya tarik wisata yang bisa mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD). Deli Serdang adalah pintu masuk pariwisata Sumatera Utara," jelas Oki.
Oki mengaku bahwa PA GMNI Deli Serdang telah ikut menginventarisir sejumlah cagar budaya yang memiliki potensi kepariwisataan di Kabupaten Deli Serdang.
"Kami, PA GMNI Deli Serdang telah menginventarisir cagar budaya yang berpotensi menjadi destinasi pariwisata Deli Serdang.
Salah satu cagar budaya yang telah diinventarisir oleh PA GMNI Deli Serdang tersebut adalah Rumah Mbelin Urung Senembah, Jalan Pertahanan No. 120, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang.
"Salah satunya cagar budaya Rumah Mbelin Urung Senembah, yang mana sejak 2013 lalu sertifikasi cagar budayanya belum diterbitkan Pemkab Deli Serdang," demikian Oki.[sfj]
KOMENTAR ANDA