Dukungan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terbelah di Pilkada Jakarta 2017. Kubu Romahurmuziy mendukung duet Agus Harimurti Yudhoyono-Slyviana Murni dan sudah didaftarkan ke KPUD.
Satu kubu lagi, pimpinan Djan Faridz yang baru-baru ini mendeklarasikan usung petahana, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.
Ketua Biro Hukum KPU RI Nur Sarifah menegaskan, pihaknya tetap mengacu hukum formal yang berlaku, yakni UU Parpol serta putusan Kementerian Hukum dan HAM.
"Seandainya ada putusan pengadilan atau putusan MK pun, dia harus ada proses lanjutan. Mengadmnistrasikan atau proses ke Kumham, nah kalau Kumham mengesahkan itu yang dipakai," jelasnya dalam sebuah dialog di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemarin.
"Kalau dia pegang keputusan MK tapi dia tak pernah mengadministrasikannya ya sama saja, KPU tetap masih berpedoman pada SK Menkum HAM," sambungnya.
Lantas bagaimana terkait dukungan Romi juga Djan di Pilkada DKI Jakarta?
Sarifah menjelaskan, semisal dalam 1-2 hari ke depan, putusan Mahkamah Konsititusi memenangkan PPP pimpinan Djan tetap tidak berdampak pada proses Pilkada 2017.
"Sebab itu berlaku di Pilkada 2018. Karena sudah berjalan proses Pilkada-nya," ujarnya.
Parpol yang sudah mendaftar pada 21-23 September lalu yang dianggap sah mengacu SK Menkum HAM.
"Jadi dukungan partai sah dianggap sah, Mas Agus-Sylvi masih sah jadi cagub-cawagub. Masih sah ikut Pilkada," urainya seperti dimuat RMOLJakarta.Com.[hta/rmol]
KOMENTAR ANDA