post image
KOMENTAR
Dua orang oknum prajurit TNI AU ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan jurnalis saat meliput bentrok di Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia, pada 15 Agustus 2016 lalu. Keduanya saat ini juga sudah menjalani penahanan.

Hal ini diungkapkan Komandan Satuan POM TNI AU Lanud Soewondo, Mayor Nicolas Sinaga saat ditanya perkembangan penanganan kasus tersebut di Markas Lanud Soewondo, Medan.

"Sudah ada dua orang tersangka. Namun kami belum dapat mengungkap identitas kedua tersangka. Jika sudah ada petunjuk dari atasan kami akan segera buka identitasnya," kata Nicolas, Rabu (19/10).

Nicolas memastikan seluruh proses hukum terhadap personil TNI AU yang terlibat kasus penganiayaan tersebut akan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku di internal mereka. Ia berharap proses tersebut tidak ditanggapi sebagai bentuk pembiaran oleh masyarakat luas seperti wacana yang sering muncul. Ia meyakinkan seluruh pengaduan akan mereka proses.

"Tidak ada yang tidak di proses. Kita mau semuanya bisa cepat selesai, biarkan lah kami bekerja dahulu," ungkapnya.

Adapun siang tadi, dua orang jurnalis yang menjadi korban dalam insiden tersebut yakni Array dari Tribun Medan dan Teddy Sumut Pos memenuhi pemanggilan penyidik Satuan POM AU Lanud Soewondo, guna didegar keterangannya sebagai saksi dalam perkara sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 1 Undang-undang No. 40 tahun 1991, pasap 351 KUHP jo pasal 170 KUHP yang diduga dilakukan oleh anggota TNI AU pada Senin, 15 Agustus 2016.

Saat memenuhi panggilan, kedua korbn didampingi kuasa hukum dari LBH Medan, Aidil Aditya, Armada Sihite dan Marganda Sitorus. Selain itu hadir juga perwakilan dari Tim Advokasi Pers Sumut dan pimpinan Tribun Medan.  

Kuasa Hukum Tim Advokasi Sumut, Aidil Aditya mengatakan, Tim Advokasi Pers Sumut mengapresiasi kabar tentang sudah ditetapkannya dua orang tersangka pelaku kekerasan fisik terhadap Array seperti yang disampaikan Komandan Satuan POM AU Lanud Soewondo. Namun, pihaknya mengharapkan penyidik menyampaikan perkembangan itu dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan.  Ia juga meminta penyidik mencurahkan perhatian yang sama untuk empat laporan wartawan lain yang dihalang-halangi saat meliput oleh oknum TNI dan pelecehan seksual serta kekerasan fisik saat meliput di Sari Rejo.

"Kasus yang menimpa para jurnalis ini seharusnya segera bisa disidangkan. Sementara kasus yang lain, menurut POM AU, masih dalam penyelidikan. Tapi, ini pun kami masih belum jelas penyelidikannya sudah sampai mana," ujarnya.

Pemimpin Redaksi Tribun Medan, Domu A Ambarita yang mendampingi Array ke POM AU Lanud Soewondo menegaskan, bahwa kasus penganiyaan dan penghalangan peliputan yang menimpa jurnalis Tribun Medan dan jurnalis lainnya harus selesai.

"Kami dari Tribun Medan, dan saya selaku pribadi menjunjung penegakan hukum. Terkait kawan kami, reporter Tribun Medan, dalam kesempatan rapat bersama reporter, saya sampaikan penegasan sikap serupa yakni mendesak penuntasan penganiayaan diduga dilakukan beberapa anggota TNI terhadap wartawan," tegasnya.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum