post image
KOMENTAR
Revisi UU Pemilu adalah inisiatif pemerintah. Karenanya pemerintah bisa dianggap tidak serius karena hingga kini Komisi II DPR belum jua menerima draf RUU tersebut.

"Kalau sampai hari ini belum sampai karena hak inisiatif pemerintah. Komisi anggap pemerintah nggak serius. Waktu mepet. Sebentar lagi reses. Masuk lagi November sampai awal Desember. Reses lagi," ujar anggota Komisi II DPR, Yandri Susanto di gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, (19/10).

Sementara, lanjut Yandri, tahapan Pilpres dan Pileg harus dimulai dua tahun sebelum hari H pemilihan. Tahapan Pemilu ini bisa tidak terlaksana optimal karena pembahasan RUU-nya telat.

"Ada potensi tahapan pemilu terganggu. Karena ini untuk pertama kali Pileg dan Pilpres serentak, mekanisme beda dengan pemilu lalu. Janjinya pemerintah dua bulan lalu tapi belum. Apa masih ada tarik menarik," ketusnya.[hta/rmol]


PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa