post image
KOMENTAR
Personil Polrestabes Medan meringkus 5 orang petugas BNN gadungan yang kerap melakukan pemerasan terhadap para pengusaha hiburan malam di Kota Medan. Kelimanya yakni BYM (50) warga Jalan Seroja, Gg Saudara, Medan Sunggal, RBA (45) warga Jalan Turi, Gg Jas II Kelurahan Sudi Rejo I Kecamatan Medan Kota, BS (39) warga Jalan Bromo Gang Santun no 30 Medan Area, S (45) warga Jalan Dusun II A Jalan Jati Pasar IV, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, dan A (33) Warga Jalan Pel Cang Teratai 32 no 05, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Dalam melakukan aksinya, kelima tersangka ini selalu membekali diri dengan kartu identitas BNN palsu dan juga kartu anggota TNI yang juga palsu. Mereka kemudian masuk ke tempat-tempat hiburan malam dan mengaku petugas dari BNN Pusat serta memintai sejumlah uang kepada manajemen tempat hiburan malam.

"Mereka selalu mengaku dari BNN Pusat dan sudah 2 bulan di Medan melakukan serangkaian operasi," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, Selasa (18/10).

Mardiaz menjelaskan, penangkapan para tersangka dilakukan pada Selasa (11/10) lalu di tempat hiburan malam di Capital Building, Jalan Putri Hijau Medan. Saat itu petugas mendapatkan informasi adanya 5 orang yang mengaku dari BNN tersebut sedang menjalankan aksinya dilokasi tersebut. Petugas kemudian berhasil menangkap 4 orang yakni RBA, BS, S dan A, sedangkan seorang rekan mereka berhasil melarikan diri.

Setelah diinterogasi, petugas akhirnya mendapatkan informasi bahwa mereka disuruh oleh seseorang berinisial BYM yang pada hari itu juga langsung ditangkap oleh petugas di rumahnya.

"Dalam penggeledahan, polisi menemukan soft gun laras panjang, senjata soft gun laras pendek dan sejumlah kartu identitas BNN palsu, lencana BNN palsu serta beberapa pakaian loreng dan beberapa barang bukti lainnya," ujar Mardiaz.

Kepada penyidik, kelima tersangka mengaku sudah melancarkan aksinya pada beberapa tempat hiburan malam di Kota Medan seperti di GedungSelecta, The Cube dan Elegan.

"Intinya mereka hanya ingin memeras para pengelola hiburan malam itu. Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 uu darurat no 12 tahun 1951 tentang senjata api," Demikian Mardiaz.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel