Sebanyak 421 Perda Diskriminatif Terhadap Perempuan
RMOL. DPD berjanji akan menindaklanjuti laporan adanya 421 Peraturan Daerah (Perda) yang bersifat diskriminatif terhadap perempuan. DPD berharap Perda-perda tersebut dapat dibatalkan karena bertentangan dengan undang-undang dan kepentingan umum.
Adanya 421 Perda yang diskriminatif ini dilaporkan Komnas dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPD di Senayan, (Senin, 17/10). Komisioner Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah meminta Pemerintah Daerah (Pemda) mengkaji ulang regulasi-regulasi tersebut. Sebab, sebagian isi Perda tersebut cenderung merugikan kaum perempuan.
"Data yang didapat Komnas Perempuan terdapat 421 kebijakan daerah yang diskriminatif. Data tersebut terhitung hingga bulan Agustus lalu. Kami mencermati, peraturan diskriminatif ini terus berkembang," beber Yunianti.
Menurutnya, perlakuan diskriminatif itu terjadi karena proses pembuatan kebijakan atau Perda itu tidak melibatkan kaum perempuan. "Pembuatan regulasi kebijakan minim pelibatan terhadap perempuan."
Kondisi ini, baginya, jelas tidak sesuai dengan semangat reformasi. Seharusnya, di era saat ini, unsur-unsur diskriminatif sudah ditiadakan. Tidak boleh lagi ada aturan yang diskriminatif terhadap golongan tertentu.
"Rata-rata kasusnya adalah pembatasan ekspresi terhadap perempuan, pembatasan identitas perempuan, dan memposisikan perempuan tidak setara dengan laki-laki," ujar Yuniyanti, membeberkan sebagian aturan diskriminatif yang ada dalam Perda-perda itu.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komite I DPD Fachrul Razi menegaskan, fakta yang diungkap Komnas Perempuan sangat berharga sebagai bahan dan masukan terkait implementasi UU Nomor 23/2014 tentang Pemda. Fakta tersebut dapat menghasilkan masukan terkait usaha mendorong kemajuan hak asasi manusia dan hak konstitusi perempuan.
"Jika dikaitkan dengan UU Nomor 23/2014 tentang Pemda, suatu regulasi di daerah tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan terdapat diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar-golongan, dan gender. Bahkan, hal itu dapat dibatalkan oleh peraturan yang lebih tinggi. Artinya, Perda yang merugikan dapat dibatalkan oleh peraturan di atasnya," jelasnya.
Senator asal Aceh ini menambahkan, Komite I merasa perlu memerhatikan perspektif Komnas Perempuan terkait implementasi UU Pemda oleh daerah-daerah yang mengeluarkan Perda diskriminatif. Pihaknya berjanji akan memfasilitasi ruang dialog antara pemerintah dengan Komnas Perempuan untuk menemukan titik temu. [zul]
KOMENTAR ANDA