Edysuwito alias Edi (43) Warga Jalan Angkola, Martoba, Pematang Siantar, berhasil ditangkap oleh petugas dari Polrestabes Medan setelah melakukan perampokan dan pencabulan terhadap penumpangnya berinisial MA (20) yang masih berstatus mahasiswa. Aksi bejat sopir taksi gelap ini terjadi pada Sabtu (3/9) lalu dimana MA menumpang taksi gelap yang dikemudikan Edi dari Baja Lingge, Dolok Merawan, Serdang Bedagai menuju tempat kostnya di Jalan Letda Sujono, Medan.
"Saat itu penumpangnya sebenarnya ada 6 orang. Namun 5 orang sudah turun di kawasan amplas, sehingga korban tinggal sendirian dan meminta diantar ke Jalan Letda Sujono," kata Kapolrestabes Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto saat memaparkan kasusnya, Senin (17/10).
Untuk melancarkan aksinya, Edi mengaku akan menjemput adiknya di kawasan Simpang Melati. Korban yang tidak curiga hanya menurut dan bahkan MA sempat salat di salah satu masjid di kawasan tersebut. Selanjutnya Edi membawa mereka ke Jalan Glugur Rimbun, Kutalimbaru. Ditempat sepi, Edi menodongkan obeng kepada korban hingga membuatnya ketakutan. Pelaku kemudian melakban mulut korban dan mengikat kedua tangannya serta mengambil semua barang berharga milik korban.
"Pelaku mengambil barang korban seperti HP Samsung Core Duo hitam dan uang tunai Rp 2,5 juta, serta kartu ATM BNI dari dalam tas korban," jelas Mardiaz.
Edi kemudian membawa korban yang telah terikat ke ATM BNI di Jalan Gaperta, Medan. Di sana dia menarik tunai uang dari rekening milik MA senilai Rp 2,5 juta. Tidak puas merampok korban, pelaku juga membawa korban ke jalan Ringroad, Medan. Dilokasi tersebut pelaku merobek pakaian korban mencabulinya kemudian membawanya ke kawasan Jalan Kebun Binatang Medan di Simalingkar B dan kembali mencabulinya disana.
"Setelah mencabulinya, pelaku kemudian membawa korban ke Jalan Binjai dan membuangnya di Kawasan perkebunan tebu dan ditemukan oleh warga," sebut Mardiaz.
Mardiaz menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku mereka lakukan setelah menelusuri perjalanan mereka termasuk melihat rekaman CCTV ATM BNI di Jalan Gaperta tersebut. Akhirnya pelaku berhasil dibekuk di Jalan Stella Raya, Kompleks Kejaksaan, Medan, (8/10) lalu.
"Dalam kasus ini, Edi dijerat dengan Pasal 365 jo Pasal 293 KUHP. Dia disangka telah melakukan pencurian dengan kekerasan dan tindak pencabulan," ungkap Mardiaz.
Edi sendiri tidak banyak berkomentar saat ditanya mengenai aksinya tersebut. Namun residivis kasus penipuan ini mengaku hal tersebut terbersit dibenaknya saat tiba di Medan. Ia mengaku sudah berpisah dengan istrinya selama 7 bulan sehingga berniat melakukan aksinya terhadap korban.
"Kalau uangnya untuk foya-foya," ujarnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA