post image
KOMENTAR
Calon Walikota Pematang Siantar, Surfenov Sirait mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menerima kasasi KPU Pematang Siantar atas putusan PTTUN Medan yang memenangkan pasangan Surfenov-Parlindungan Sinaga sebagai peserta Pilkada Kota Pematang Siantar 2016. Pengajuan PK tersebut dilakukan pada 13 oktober 2016 oleh tim kuasa hukum Surfenov yang dipimpin oleh Ahmad Sukri Hasibuan.

Ahmad Sukri Hasibuan mengatakan, mereka mengajukan PK karena menilai keputusan MA keliru dalam memutus perkara yang pangkalnya berawal dari persoalan pelanggaran etik penyelenggara.

"Awalnya ini kan putusan DKPP yang memberikan sanksi pada penyelenggara. Menurut kami, pemberian sanksi terhadap penyelenggara yakni Panwaslu Pematang Siantar tidak serta merta menganulir keputusan yang terdahulu mereka. Kami menilai DKPP disini melampaui kewenangan mereka menganulir keikutsertaan Surfenov-Parlindungan Sinaga," katanya, Senin (17/10).

Ia menjelaskan, selain mengajukan PK mereka juga akan menyurati KPU Sumut dan KPU Kota Pematang Siantar agar menunda tahapan pilkada pasca munculnya putusan MA tersebut.

"Kita meminta agar pilkada ditunda. Paling hanya 4 bulan ini sudah putus. Kita berharap tidak digelar karena akan jadi persoalan ketika nantinya PK ini, karena ini akan berimbas pada penggunaan anggaran. Kan harus hati-hati menggunakan anggaran negara," ujarnya.

Sementara itu Ketua KPU Sumatera Utara, Mulia Banurea mengatakan sejauh ini mereka akan terus melaksanakan tahapan pilkada Kota Pematang Siantar pasca keluarnya putusan MA tersebut. Pelaksanaan tahapan ini juga menurutnya sudah dikoordinasikan dengan KPU RI.

"KPU RI sudah memberikan petunjuk bahwa tahapan Pilkada Siantar akan dilanjutkan dengan 4 orang calon minus pasangan Surfenov-Parlindungan Sinaga. Kita merencanakan pelaksanaan pilkadanya 16 November 2016," ungkapnya.

Sejauh ini menurut Mulia tahapan tersebut akan terus mereka laksanakan apalagi salinan dari adanya upaya hukum PK yang diajukan oleh Survenof menurutnya belum mereka terima.

"Kalau sudah kami terima nantinya tentu akan kami plenokan lagi dan kita minta petunjuk KPU RI," demikian Mulia.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa