Personil Polda Sumatera Utara kembali membongkar sindikat perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi. Tiga orang pelaku perdagangan diringkus bersama sejumlah barang bukti yakni kulit harimau yang rencanannya dijual Rp 70 kg, 3 kg sisik trenggiling yang rencananya dijual Rp 3 kg, kelamin rusa jantan, kulit ular dan tempurung kura-kura.
Tiga orang tersangka yakni Edy Murdani (37), warga Jalan Puskesmas, Gang Mawar, Medan Sunggal; Sunandar alias Asai (61), warga Jalan Brigjen Katamso, Medan; dan Budi alias Akheng (34), warga Jalan Berlian Sari, Medan Johor.
"Penangkapan dilakukan setelah anggota kita melakukan undercover buy pada 14 Oktober lalu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Tiga Habinsaran Panjaitan, Senin (17/10).
Toga menjelaskan, penangkapan bermula saat petugas yang melakukan penyamaran berhasil menjadwalkan transaksi dengan Edy di Hotel Madani, Medan. Pria itu sepakat menjual kulit harimau seharga Rp 70 juta.
Dari dalam mobil Toyota Avanza warna silver BK 1044 QO yang dikendarai Edy juga ditemukan 3 kg kulit tringgiling. Bagian satwa dilindungi ini rencananya dijual dengan harga Rp 7 juta per kg.
Saat transaksi berlangsung di kamar 415 Hotel Madani, Edy langsung disergap. Setelah diinterogasi, dia mengaku membeli kulIt harimau dari seseorang bernama Udin di Kecamatan Tunom, Aceh Jaya.
"Kulit harimau dia beli Rp 3 juta, sedangkan kulit tringgiling dibeli Rp 1 juta," jelas Toga.
Edy juga mengaku akan menjual bagian tubuh satwa dilindungi itu kepada Sunandar dan Budi. Keduanya pun tertangkap tangan saat melakukan transaksi. Petugas kembali menyita barang bukti berupa alat kelamin jantan rusa dilindungi, kulit ular, dan tempurung kura-kura.
"Beberapa yang dijual memang bukan bagian tubuh hewan dilindungi, tapi itu hanya kamuflase," jelas Toga.
Edy, Sundar dan Budi masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut until pengembangan lebih lanjut. Ketiganya telah dijadikan tersangka karena melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) dari UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Mereka disangka telah memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa itu.
"Ancamannya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," sebut Toga.[rgu]
KOMENTAR ANDA