Sur (50) PNS, warga Lingkungan II Kampung Lori Kelurahan Pekan Kuala Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, kini berada di dalam sel tahanan Mapolsek Kuala, setelah sebelumnya diamankan personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Kuala, dari kediamannya, Jumat (14/10).
Tersangka ditangkap, atas kasus penipuan dan penggelapan uang gaji guru SMAN 1 Kuala, Kecamatan Kuala yang dilaporkan Titus Sitepu dan kawan kawannya pada tanggal 30 Juni 2016 ke Polsek Kuala.
Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin, SIK melalui Paur Humas Polres Langkat Iptu Rudi Saputra, SH, ketika dikonfirmasi Minggu (16/10) menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal pengaduan yang dilakukan korbannya.
"Pada Kamis tanggal 30 juni 2016, korban Titus Sitepu bersama teman temannya melapor ke Polsek Kuala, dimana Selasa tanggal 1 Maret 2016 sekira pukul 13.30 WIB, bahwa telah terjadi penipuan dan penggelapan uang 9 guru sebanyak Rp35.726.000," ujar Rudi.
Lanjut Rudi Saputra, uang tersebut sebelumnya telah diambil namun tidak disetorkan pelaku ke Bank Mandiri Brahrang. Akibatnya para korban mengalami kerugian hingga akhirnya mereka melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kuala.
"Uang gaji guru tersebut telah diambil, namun tidak disetorkan oleh pelaku ke pihak Bank Mandiri Brahrang, selanjutnya pihak Polsek Kuala dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Bram Chandra, melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya," jelas Rudi.
Selanjutnya barang bukti berupa slip pemotongan gaji guru diamankan ke Polsek Kuala guna proses penyidikan, sedang tersangka hari itu juga dijebloskan ke sel tahanan dan dilakukan penahanan di polsek kuala.[rgu]
KOMENTAR ANDA