Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat, meringkus empat pelaku kejahatan narkotika jenis sabu, masing masing pengedar dan pemakainya, berikut menyita barang buktinya secara terpisah dari tiga lokasi berbeda, Sabtu (15/10).
Tersangka MS alias Yan (31) warga Jalan Kartini Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, diamankan tidak jauh dari kediamannya, disekitar lokasi Jalan Kampung Keruni, Kelurahan Bingai, Stabat. Dari pelaku, petugas menyita barang bukti satu paket plastik klip berisi sabu, kotak rokok dan HP.
Ketika dilakukan pengembangan dengan mengintrogasi dari mana tersangka memperoleh sabu tersebut. Malam itu juga personel Satres Narkoba Polres Langkat langsung meluncur dan mengamankan seorang pelaku lainnya yakni KK alias Wai (33) warga Tanjung Pura Kabupaten Langkat, dari kediamanya. Dari rumah tersangka, petugas turut menyita barang bukti tiga bungkus plastik klip berisi sabu.
Selanjutnya, tim opsnal Narkoba Polres Langkat, kembali lagi mengamankan dua orang laki laki yang di duga memiliki narkoba jenis sabu, di Dusun I Lau Kersik, Desa Dalan Naman, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Selain menangkap tersangka GG (48) dan Se PA (20) keduanya warga Dusun II Lau Kersik Desa Dalan Naman Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat. Petugas juga menyita dua bungkus klip plastik kecil berisikan sabu dan satu set botol bong.
Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin, SIK melalui Paur Humas Polres Langkat, Iptu Rudi Saputra, SH, ketika dikonfirmasi Minggu (16/10) membenarkan pihaknya telah meringkus pemakai dan pengedar narkoba secara terpisah.
Dijelaskannya pengamanan terhadap kedua pelaku yakni tersangka MS dan KK bermula dari adanya laporan atau informasi dari warga yang layak dipercaya terkait kejahatan narkotika tersebut.
"Kita menerima laporan bahwa MS diduga kuat memiliki narkotika jenis sabu, sedang berdiri di pinggir jalan Kampung Keruni, kemudian tim opsnal menuju TKP guna melakukan pengintaian selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap lelaki yang dimaksud, ketika digeledah ditemukan satu paket sabu disimpan dalam bungkus rokok," ujar Rudi.
Saat itu pelaku sempat berupaya mengelabui pihak kepolisian dengan cara membuang bungkus rokok tersebut berjarak 2 meter dari lokasi dia berdiri.
"Namun hal tersebut diketahui petugas dan akhirnya tersangka hanya bisa pasrah dan mengakui jika barang haram tersebut memang miliknya yang diperolehnya dari seorang temannya," jelas Rudi.
"Ketika hendak ditangkap,tersangka sempat berupaya mengecoh petugas dengan membuang barang buktinya tidak jauh dari tempat dia berdiri, namun tindakannya kita ketahui dan langsung kita amankan. Bahkan pelaku mengakui sabu itu dibelinya dari KK alias Wai, warga Tanjung Pura, dengan harga Rp300 ribu," pungkas Rudi.
Setelah itu, sebut Rudi, petugas langsung meluncur kelokasi dimaksud dan kemudian menangkap KK serta menyita barang bukti tiga paket sabu dari rumah tersangka yang diamankan tanpa memberikan perlawanan kepada petugas yang menangkapnya.
Kemudian, diamankannya GG dan Se PA, berawal petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun II Lau Kersik, Desa Dalan Aman, Kecamatan Kuala, sering terjadi penyalah gunaan narkoba yang sangat meresahkan warga sekitarnya.
"Petugas menerima laporan dari masyarakat yang layak dipercaya, ada dua warga yang kerap mengisap narkoba. Selanjutnya langsung ditindaklanjuti dengan meluncur kelokasi dimaksud dan menangkap para tersangka sedang menggunakan sabu di kandang ayam sekaligus menyita barang bukti dua bungkus sabu dan satu set botol bong dari lokasi tersebut," kata Rudi.[rgu]
KOMENTAR ANDA