Praktek pungutan liar terjadi karena aparat merasa memiliki kekuasaan untuk memperlambat suatu urusan birokrasi. Di satu sisi, masyarakat kebanyakan menginginkan agar proses birokrasi bisa berlangsung dengan sangat cepat.
"Ini kembali kepada suatu ungkapan, kalau bisa diperlambat kenapa harus dipercepat," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar dalam diskusi "Pungli, Retorika dan Realitas" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/10).
Dia mengatakan bahwa kejadian seperti itu bukan hanya terjadi di Kementerrian Perhubungan, yang beberapa waktu lalu ada oknum ditangkap polisi akibat suap perizinan. Menurutnya praktek pungutan liar juga terjadi di institusi lain, termasuk institusi Kepolisian.
"Jadi aparat Kepolisian juga jangan senang-senang. Karena ketika melakukan pelayanan publik, besok-besok ditangkap jangan kaget," tegasnya.
Pasalnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian sudah menginstruksikan untuk tidak hanya melakukan operasi pembersihan pungli di luar institusi kepolisian, tapi juga diinternal mereka.
"Beberapa waktu lalu petugas kita untuk calo SIM sudah ditindak, dan demikian juga dengan pelayanan STNK. Itu juga sudah mulai satu per satu dilakukan penindakan. Karena memang ini harus diakui bahwa memang ini suatu yang sistemik di bangsa kita," ungkapnya.
Boy menyerukan agar aparat kepolisian jangan terlena dengan tetap melakukan pungli. Sebab, sejak operasi pemberantasan pungutan liar (OPP) digalakkan, sudah banyak laporan dari masyarakat yang menyampaikan ada aparat polisi yang melakukan pungli.
"Sekarang masyarakat ramai, masyarakat lapor Pak disini ada, disini ada. Ya biarlah semua kita lepas semua. Biar para polisi juga mengerti, ini loh masyarakat akhirnya berteriak semuanya," ketusnya.
"Jadi masyarakat bebas menyampaikan kepada kita. Insya Allah satu per satu penyakit-penyakit pungli ini bisa kita kikis. Bahkan kita tiadakan karena itulah tekad kita kita semuanya untuk mewujudkan kepolisian yang bersih, modern, terpercaya," lanjut boy.
Dia menegaskan bahwa Kapolri Tito sudah bertekad melakukan pembersihan pungli di internal polisi. Karenanya, Boy mengingatkan bahwa pihaknya tidak akan melindungi anggota polisi yang melakukan praktek pungli. Anggota polisi yang tertangkap pelakukan pungli harus menerima resiko dari perbuatannya.
"Jadi kalau kemudian melakukan, jangan sampai berlindung di instituai, resiko. Resikonya apa, bisa kena hukuman diaiplin, kode etik dan juga pidana. Itu sangat tegas diaturan kita ada tiga lapis tindakan hukum yang akan diberikan pada petugas. Oleh karena itu, momentum ini, disampaikan oleh Pak Kapolri juga, tentu jangan sampai anggota kita menjadi terlena," tandasnya. [zul]
KOMENTAR ANDA