Acara "Indonesia Lawyers Club" dengan tema "Setelah Ahok Minta Maaf" yang ditayangkan secara live oleh TV One pada Selasa malam lalu (11/10) ternyata menuai peringatan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
KPI melayangkan peringatan tertulis lewat sebuah surat tertanggal 14 Oktober kepada Direktur Utama PT Lativi Mediakarya, Ardiansyah Bakrie.
Dalam suratnya, KPI menjelaskan tayangan ILC itu kurang memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap nilai-nilai kesukuan, agama, ras, dan antargolongan serta prinsip-prinsip jurnalistik yang mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan seperti diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.
Program siaran tersebut bermuatan perbedaan pendapat dalam masalah berlatar belakang Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA) yang berpotensi menimbulkan pro-kontra di masyarakat.
"Dengan demikian, KPI Pusat meminta saudara untuk tidak menayangkan kembali (re-run) program tersebut dan/atau program siaran lain dengan muatan serupa," tulis Ketua KPI Yuliandre Darwis dalam suratnya.
Berikut isi surat KPI selengkapnya:
Berdasarkan aduan masyarakat dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran Jurnalistik Indonesia Lawyers Club” yang ditayangkan oleh stasiun TV ONE pada tanggal 11 Oktober 2016 pukul 19.37 WIB kurang memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap nilai-nilai kesukuan, agama, ras, dan antargolongan serta prinsip-prinsip jurnalistik yang mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan seperti diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.
Program siaran berjudul Setelah Ahok Minta Maaf” tersebut bermuatan perbedaan pendapat dalam masalah berlatar belakang Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA) yang berpotensi menimbulkan pro-kontra di masyarakat. Dengan demikian, KPI Pusat meminta saudara untuk tidak menayangkan kembali (re-run) program tersebut dan/atau program siaran lain dengan muatan serupa.
Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudara diharapkan lebih berhati-hati dalam menyajikan program siaran dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini menjadi perhatian saudara. Terima kasih.
Surat tersebut ditandatangi Ketua KPI Yuliandre Darwis. [zul]
KOMENTAR ANDA