post image
KOMENTAR
 MBC. Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) mesti proaktif mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 354/2015 terkait pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri termasuk  wilayah Timur Tengah.

"APJATI mesti menyambut kebijakan ini dengan melakukan berbagai persiapan termasuk perlindungan TKI yang akan dikirimkan ke luar negeri," kata Wakil Ketua Umum APJATI Mahdi Husein Alhamid di Jakarta, Jumat (14/10) lalu.

Kepmen 354/2015 merupakan perbaikan dari Kepmen 1/2015 yang berisi uraian tugas dan persyaratan tujuh jabatan TKI yang bekerja di sektor domestik atau rumah tangga. Profesi itu adalah pengurus rumah tangga (housekeeper), Penjaga bayi (baby sitter), tukang masak (family cook), pengurus lansia (caretaker), supir keluarga (family driver), tukang kebun (gardener) dan penjaga anak (child care worker).

Menurut Husein, saat ini perlindungan tentang penempatan TKI di luar negeri sudah kondusif. Sebagai misal, disebutkan, banyak negara di Timur Tengah, sudah menetapkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang dulunya itu diserahkan hanya pada asosiasi ketenagakerjaan setempat.

"Mereka sudah mengadopsi yang ditetapkan oleh International Labour Organization (ILO)," katanya.

Selain itu, dirinya sudah membawa perusahaan Arab Saudi bertemu dengan Menaker Hanif Dhakiri yang menyampaikan rencana berinvestasi di bidang pelatihan tenaga kerja yang akan bekerja di Arab Saudi. Perusahaan itu, berencana berinvestasi 1-10 juta dolar AS melakukan pelatihan terhadap tenaga kerja yang akan dikirimkan ke Arab Saudi.

"Ini untuk melakukan peningkatan ketrampilan tenaga kerja dikirim dan pemahaman terhadap negara yang akan didiami nanti," terangnya.
   
Husein juga mengungkapkan pihaknya telah melakukan pembicaraan dengan berbagai mitra di luar negeri termasuk Timur Tengah, nantinya para TKI yang dikirimkan ke Timur Tengah tidak lagi tinggal di rumah majikan, tapi ada tempat penampungan bagi mereka.

"Tapi, terserah mereka, kalau betah tinggal di rumah tempat bekerja boleh saja," katanya.

Selain itu, para TKI akan diwajibkan memperoleh asuransi ganda yaitu asuransi dari perusahaan penampung di negara tujuan dan asuransi dari pemerintah.

"Jadi ada dua asuransi untuk para TKI itu," ujar Husein.

Menurutnya, ditutupnya kebijakan pengiriman TKI ke Arab Saudi secara resmi, tidak menghentikan pengiriman TKI ke Timur Tengah yang berlangsung secara ilegal. Saat ini, ditengarai, pengiriman TKI yang berangkat ilegal mencapai 6.000 tenaga kerja setiap bulannya.

"Masalah perut ini kan tidak bisa dicegah mereka berangkat secara ilegal. Padahal, jika terjadi sesuatu sulit mencari siapa yang bertanggung jawab," keluhnya.

Menurut dia, dengan terbukanya pengiriman TKI domestik, dari tujuh jabatan TKI di luar Pembantu Rumah Tangga (PRT), pihaknya akan melakukan penataan organisasi termasuk pembenahan manajemen dan hubungan eksternal dengan pemerintah dan otoritas di negara tujuan.

"Sehingga pengiriman TKI akan memberikan manfaat bagi tenaga kerja dengan memperhatikan unsur perlindungan, sekaligus menjaga citra negara," bebernya.

Sebagai misal, Husein menerangkan, pihaknya sudah melakukan pembicaraan dengan sejumlah perusahaan pengerah tenaga kerja di Timur Tengah, bahwa TKI akan bekerja selama delapan jam sehari, enam hari seminggu dengan upah bersih 1.860 Real atau setara dengan 500 dolar AS setiap bulan.

"Itu upah bersih, karena jika mereka tinggal di penampungan tidak membayar lagi," terangnya.

Dia menilai, jika nanti berjalan kebijakan pengiriman TKI ke luar negeri untuk 13 negara, diantaranya, Arab Saudi, UEA, Qatar, Bahrain, Kuwait, Jordania, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Hongkong dan Taiwan, jumlahnya bisa mencapai 60 ribu tenaga kerja setiap bulannya.

"Kalau digenjot pengirimannya bisa mencapai satu juta TKI dalam setahun," ujarnya.

Sementara itu, terkait Munas APJATI yang dijadwalkan berlangsung 25-27 November 2016 di Bandung, Husein mengatakan, pihaknya berharap Munas menjadi ajang  pembenahan meliputi manajemen organisasi dan hubungan eksternal dalam kemitraan pemerintah dan negara tujuan penerima tenaga kerja.

"Mesti dilakukan pembenahan manajemen organisasi yang melibatkan seluruh anggota asosiasi yang berjumlah 370 perusahaan pengerah tenaga kerja," pungkasnya. [hta/rmol]
 

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas