post image
KOMENTAR
Lembaga penyiaran swasta (LPS) televisi harus menjaga independensi dan netralitasnya dalan agenda kontestasi politik, baik tingkat nasional ataupun lokal.

"Selain tentu saja, menjaga frekuensi yang dipinjamkan negara ini, semata-mata untuk kepentingan publik," kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis, dalam keterangan (Sabtu, 15/10).

Yuliandre berharap tidak ada lagi blocking time dengan durasi yang tidak wajar untuk menyorot kehidupan pribadi artis ataupun public figure yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan publik.

Yuliandre menjelaskan bahwa KPI menyerahkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) 10 lembaga penyiaran swasta (LPS) televisi  yang bersiaran jaringan secara nasional.

Sesuai pasal 33 ayat 4 dan ayat 5 UU 32/2002 tentang Penyiaran, IPP diberikan oleh negara setelah memperoleh masukan dan hasil evaluasi dengar pendapat antara pemohon dan KPI; rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dari KPI; hasil kesepakatan dalam forum rapat bersama yang diadakan khusus untuk perizinan antara KPI dan pemerintah; dan izin alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi oleh Pemerintah atas usul KPI, maka secara administratif IPP diberikan oleh Negara melalui KPI.

Adapun sepuluh televisi swasta yang mendapatkan IPP perpanjangan tersebut, yaitu SCTV, Indosiar,  RCTI, MNC TV, Global TV,  Metro TV, ANTV, tvOne, Trans TV, dan Trans 7. [hta/rmol]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas