post image
KOMENTAR
Pengurus Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Binjai, menghimbau seluruh Pimpinan SKPD dijajaran Pemko Binjai, dan perusahaan BUMN/BUMD, serta perusahaan swasta yang ada di Kota Binjai, untuk tidak melayani proposal mohon bantuan dana yang mencatut perkumpulan LIRA Binjai.

Demikian disampaikan Walikota LIRA Binjai, Ir. H Eddy Aswari, MM, Jumat (14/10), di Sekretariat DPD LIRA Binjai, Jalan Veteran, Kelurahan Tangsi, Binjai Kota.

Lanjut Eddy, himbauan tersebut disampaikan ke publik serta instansi pemerintahan dan perusahaan, karena dirinya bersama pengurus DPD LIRA Kota Binjai mendengar, ada seorang oknum yang mengaku sebagai Walikota LIRA meminta bantuan dana guna pelantikan LIRA, dalam bentuk proposal ke berbagai sekolah SMP hingga SMA Negeri Se-Kota Binjai.

Tambah Eddy lagi, LIRA yang menyebarkan proposal ke sekolah sekolah negeri mulai dari tingkat SMP hingga SMA itu, merupakan Lumbung Informasi Rakyat yang tidak memiliki badan hukum dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia. Sedang Lumbung Informasi Rakyat dengan sebutan LIRA, yang dipimpinnya telah diakui Negara dan Menkumham telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bagi Lumbung Informasi Rakyat dengan sebutan LIRA dengan Nomor Pengesahan AHU-0032287.AH.01.07.Tahun 2016, dan SK Menkumham itu ditetapkan pada tanggal 16 Maret 2016 lalu.

"LIRA yang menyebarkan proposal bantuan dana untuk pelantikan, adalah LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) ilegal. Karena tidak diakui oleh Negara serta tidak memiliki SK Menkumham RI.

Maka dari itu, saya dan pengurus Perkumpulan LIRA Binjai mengimbau untuk tidak layani proposal bantuan dana tersebut, dan LIRA yang saya pimpin tidak membenarkan menyebar proposal bantuan dana dalam bentuk kegiatan apapun,” ucap Eddy seraya menambahkan himbauan ini disampaikan, semata-mata tak menginginkan LIRA Binjai buruk dimata publik, dan tindakan meminta minta sumbangan dana seikhlasnya sangat identik dengan aksi pengemis.

"LIRA bukanlah Perkumpulan yang kegiatannya untuk meminta minta sumbangan uang, jadi yang dilakukan oknum yang meminta sumbangan seikhlasnya itu sangat memalukan. Itu sangat identik sekali dengan ucapan pengemis," sebut Walikota LIRA Binjai, yang juga Ketua LKI (Lembaga Konsumen Indonesia) Kota Binjai itu.

Maka dari itu, minta Eddy Aswari kembali, seluruh pimpinan SKPD dijajaran Pemko Binjai, Instansi Pemerintahan lainnya, serta Pimpinan BUMN/BUMD dan perusahaan swasta di Kota Binjai untuk tidak merespons bentuk proposal bantuan dana yang mencatut nama LIRA.

"Perlu diketahui publik, Pimpinan SKPD, Pimpinan BUMN/BUMD, dan Perusahaan Swasta di Binjai, oknum yang mengaku Walikota dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) penyebar proposal bantuan dana itu, adalah Drs. DT,SH. LIRA. Dan Lumbung Informasi Rakyat yang dipimpinnya ilegal, bukan Lumbung Informasi Rakyat disingkat LIRA," ucap Eddy dengan tegas.

Sementara itu staf Tata Usaha SMP Negeri 2 Binjai, yang tak ingin namanya disebutkan, terkait tercorengnya nama LIRA dikarenakan meminta minta sumbangan dana dengan menggunakan proposal, jum'at (14/10), saat di konfirmasi diruang kerjanya, staf tata usaha SMPN 2 Binjai tersebut membenarkan adanya proposal mohon bantuan dana pelantikan ada dimasukkan seorang oknum yang mengaku sebagai Walikota LIRA.

"Ya benar ada, seorang oknum mengantarkan proposal ke sekolah kami dan mengucapkan bantuannya diminta seikhlasnya saja, dan keesokan harinya oknum itu kembali datang ke sekolah untuk mengambil uang 100 ribu, dari proposal atas nama Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) yang dimasukan oknum tersebut beberapa waktu lalu," sebut wanita, staf Tata Usaha di SMPN 2 Binjai tadi.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel