MBC. Dalam peringatan Hari Anak Perempuan Sedunia pada 13 Oktober, End ChildProstitution, Child Pornography and Trafficking of Children for Sexual Purposes (ECPAT) meminta pemerintah mengedepankan perlindungan bagi para korban.
Koordinator ECPAT Indonesia, Ahmad Sofian, mengatakan kekerasan seksual pada anak membawa dampak serius bagi aspek pola pikir, perasaan dan emosi anak yang bersifat langsung maupun tertunda.
Untuk membantu anak dapat menjalani proses pemulihan yang mendukung tumbuh kembangnya, maka perlu dipenuhi hak restitusi, rehabilitasi dan pemulihan. "Ketiga hak ini belum diakomodir secara komprehensif oleh negara," ujarnya di Jakarta.
Pemrosesan kasus kekerasan seksual anak secara hukum sering kali menemui hambatan baik dalam proses pelaporan kasus, proses penyidikan, dan proses peradilan secara keseluruhan. Negara dianggap belum mengakomidir kepentingan korban untuk mendapat keadilan bagi kasusnya.
"Sulitnya pemenuhan proses peradilan mulai dari proses yang penuh stigma pada anak, proses hukum yang terlalu lama dan membutuhkan waktu, energi serta materiil yang banyak," kata Sofian. Hal tersebut juga mencegah keluarga dan pihak-pihak pendamping terhambat dalam membawa kasus-kasus kekerasan seksual anak ke proses hukum.
Di sisi lain belum ada pemenuhan hak pemulihan yang komprehensif baik secara sistem maupun fasilitas fisik. Proses eksekusi pemulihan dan reintegrasi sosial pun masih belum terjadi secara menyeluruh bagi korban anak.
Memang, DPR telah mengesahkan Perppu no. 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang dimana isi undang undang tersebut mengatur mengenai penghukuman bagi pelaku.
"Sekali lagi pemerintah hanya memikirkan penghukuman bagi pelaku kejahatan seksual anak, pemerintah masih belum memprioritaskan perlindungan bagi korban, pemulihan atau rehabilitasi, pemenuhan hak-hak korban yang sampai saat ini belum terlaksana secara baik karena adanya kepincangan hukum dan juga mengenai persoalan reintegrasi korban kembali ke keluarga dan masyarakat yang belum terlaksana dengan baik," paparnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto, mengatakan Perppu no. 1 tahun 2016 merupakan hal yang mendesak yang harus diputuskan peraturannya.
Menurutnya, ini langkah baik yang dilakukan oleh pemerintah untuk menjaga anak-anak dari kekerasan-kekerasan seksual yang marak terjadi di Indonesia. "Ini hal baik yang dilakukan oleh pemerintah, untuk memastikan bahwa anak tidak terbully," katanya. [hta]
KOMENTAR ANDA