post image
KOMENTAR
Konflik di internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang tak pernah usai kembali meruncing. Gese­kan antara kubu Djan Faridz dan Romahurmuziy alias Romy kembali memanas, gara-gara PPP hasil Muktamar Jakarta melayangkan surat kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Sekjen PPP kubu Romy, Arsul Sani mengatakan, sikap PPP Djan yang meminta Kemenkumham menganulir surat keputusan (SK) PPP yang diketuai Romy hanya untuk mengganggu di Pilkada DKI Jakarta.

"Djan mau ganggu pasangan Agus-Sylvi. Secara hukum tidak ada pintu masuk untuk mensah­kan kepengurusan Djan Faridz," kata Sekjen PPP Arsul Sani ke­pada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Menurut dia, tidak ada dasar hukum yang digunakan untuk mengubah SK Menkumham atas kepengurusan PPP hasil Muktamar Pondok Gede, karena telah ada proses islah sebelum Muktamar PPP di Pondok Gede April lalu yang diikuti oleh Suryadharma Ali dan Romahurmuziy sebagai pihak-pihak yang semula ber­sengketa.

Tak hanya itu, Djan Faridz telah mengubah sendiri akta notaris yang berisi kepenguru­san PPP kubunya yang disebut dalam Putusan MA dengan susu­nan kepengurusan baru. Artinya, secara sadar Djan Faridz sendiri telah menganulir putusan MA yang selama ini menjadi klaim keabsaham kepengurusannya.

Selain itu, Arsul mengingatkan Djan Faridz bukan pihak yang berperkara dalam putusan MA. Sehingga secara hukum tidak bisa mengambil manfaat dari putusan MA yang notabene merupakan putusan perkara perdata.

"Prinsip hukum acara perdata kita adalah hanya pihak-pihak yang dimenangkan dan menjadi pihak dalam perkara tersebut yang bisa mengajukan ekseku­si," kata Arsul Sani.

Lebih lanjut, Arsul men­gatakan, saat ini Djan Faridz sedang menggugat SK kubu Romy di PTUN Jakarta dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dengan tegas menjawab bahwa PTUN harus tolak gugatan Djan tersebut. "Artinya, Menkumham bersikap mempertahankan SK yang telah dikeluarkannya atas kepengu­rusan hasil Muktamar Pondok Gede tersebut," kata Arsul.

Sebelumnya, kubu Djan men­girimkan surat ke Menkumham Yasonna H Laoly meminta menganulir surat keputusan (SK) PPP kubu Romy, dan mengesahkan kepengurusan Ketua Umum Djan Faridz. "Kemarin surat sudah dikirim­kan kepada Menkumham," kata Wasekjen PPP kubu Djan Faridz, Sudarto.

PPP kubu Djan melampirkan dokumen sesuai dengan keten­tuan perundang-undangann yang berlaku bagi perubahan kepen­gurusan dan perubahan AD/ART untuk parpol. Kata Sudarto, SK Menkumham untuk kubu Romahurmuziy keliru karena bertentangan dengan putusan MA 601 yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Akibat yang timbul dari di­cabutnya SK Romy, kubu Romy tidak lagi bisa mengatasnama­kan PPP dan termasuk tidak lagi bisa menggunakan atribut PPP," kata Sudarto.[rgu/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa