Konflik di internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang tak pernah usai kembali meruncing. Gesekan antara kubu Djan Faridz dan Romahurmuziy alias Romy kembali memanas, gara-gara PPP hasil Muktamar Jakarta melayangkan surat kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Sekjen PPP kubu Romy, Arsul Sani mengatakan, sikap PPP Djan yang meminta Kemenkumham menganulir surat keputusan (SK) PPP yang diketuai Romy hanya untuk mengganggu di Pilkada DKI Jakarta.
"Djan mau ganggu pasangan Agus-Sylvi. Secara hukum tidak ada pintu masuk untuk mensahkan kepengurusan Djan Faridz," kata Sekjen PPP Arsul Sani kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Menurut dia, tidak ada dasar hukum yang digunakan untuk mengubah SK Menkumham atas kepengurusan PPP hasil Muktamar Pondok Gede, karena telah ada proses islah sebelum Muktamar PPP di Pondok Gede April lalu yang diikuti oleh Suryadharma Ali dan Romahurmuziy sebagai pihak-pihak yang semula bersengketa.
Tak hanya itu, Djan Faridz telah mengubah sendiri akta notaris yang berisi kepengurusan PPP kubunya yang disebut dalam Putusan MA dengan susunan kepengurusan baru. Artinya, secara sadar Djan Faridz sendiri telah menganulir putusan MA yang selama ini menjadi klaim keabsaham kepengurusannya.
Selain itu, Arsul mengingatkan Djan Faridz bukan pihak yang berperkara dalam putusan MA. Sehingga secara hukum tidak bisa mengambil manfaat dari putusan MA yang notabene merupakan putusan perkara perdata.
"Prinsip hukum acara perdata kita adalah hanya pihak-pihak yang dimenangkan dan menjadi pihak dalam perkara tersebut yang bisa mengajukan eksekusi," kata Arsul Sani.
Lebih lanjut, Arsul mengatakan, saat ini Djan Faridz sedang menggugat SK kubu Romy di PTUN Jakarta dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dengan tegas menjawab bahwa PTUN harus tolak gugatan Djan tersebut. "Artinya, Menkumham bersikap mempertahankan SK yang telah dikeluarkannya atas kepengurusan hasil Muktamar Pondok Gede tersebut," kata Arsul.
Sebelumnya, kubu Djan mengirimkan surat ke Menkumham Yasonna H Laoly meminta menganulir surat keputusan (SK) PPP kubu Romy, dan mengesahkan kepengurusan Ketua Umum Djan Faridz. "Kemarin surat sudah dikirimkan kepada Menkumham," kata Wasekjen PPP kubu Djan Faridz, Sudarto.
PPP kubu Djan melampirkan dokumen sesuai dengan ketentuan perundang-undangann yang berlaku bagi perubahan kepengurusan dan perubahan AD/ART untuk parpol. Kata Sudarto, SK Menkumham untuk kubu Romahurmuziy keliru karena bertentangan dengan putusan MA 601 yang sudah berkekuatan hukum tetap.
"Akibat yang timbul dari dicabutnya SK Romy, kubu Romy tidak lagi bisa mengatasnamakan PPP dan termasuk tidak lagi bisa menggunakan atribut PPP," kata Sudarto.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA