post image
KOMENTAR
Pilkada Kota Pematang Siantar dipastikan segera bergulir setelah Mahkamah Agung menerima kasasi yang diajukan KPU Kota Pematang Siantara atas putusan PTTUN Medan yang memenangkan gugatan salah satu pasangan calon Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga. Mahkamah Agung dalam putusannya menyatakan membatalkan putusan PTTUN Medan dan membatalkan keikutsertaan pasangan tersebut dalam pilkada Pematang Siantar.

Pengamat sosial dan politik Universias Sumatera Utara, Agus Suryadi mengatakan dampak penundaan pilkada yang mencapai hingga 10 bulan sangat besar terhadap upaya pemenangan para pasangan calon yang bertarung. Salah satunya yakni menjaga konstituen agar tetap loyal ditengah krisis keraguan terhadap pilkada yang dipastikan akan dialami oleh masyarakat Kota Pematang Siantar.

"Jujur saja, warga disana pasti sudah sangat ragu terhadap pilkada mereka yang sudah tertunda-tunda. Dan ini sangat mempengaruhi upaya pemenangan," katanya, Kamis (13/10).

Agus mengatakan, ditengah berbagai keraguan yang melanda warga, salah satu strategi pemenangan pasangan calon yakni dengan mendekatkan isu-isu lokal kepada masyarakat. Dalam kampanye, mereka tidak perlu lagi "mengumbar" situasi global yang terjadi, melainkan harus langsung fokus pada persoalan lokal yang tengah terjadi.

"Kalau ditengah situasi keraguan seperti itu pasangan calon masih juga mengumbar situasi global seperti perekonomian yang sedang susah, maka itu nggak akan didengar warga. Yang harus jadi isu kampanye cukup yang lokal saja mengenai apa yang dirasakan langsung masyarakat kota siantar saja," ujarnya.

Diketahui Pilkada Pematang Siantar sempat tertunda akibat gugat menggugat di pengadilan yang terjadi. Dengan putusan dari MA terakhir maka Pilkada Kota Pematang Siantar hanya akan diikuti oleh 4 pasangan calon yakni Sujito-Djumadi, Hulman Sitorus-Hefriansyah Noor, Teddy Robinson Siahaan-Zainal Purba dan Wesly Silalahi-Sailanto. Sedangkan pasangan pasangan Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga tidak akan menjadi peserta.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa