Presiden Jokowi memerintahkan Jaksa Agung Prasetyo menelusuri keberadaan dokumen laporan Tim Pencari Fakta (TPF) atas kematian aktivis HAM Munir Said Thalib. Termasuk menyelesaikan kasus ini.
Hal itu disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo di Istana negara, kemarin.
"Jaksa Agung harus mencari dokumen tersebut dan menyelusuri sejauhmana penanganan kasus ini. Sehingga bisa ditelusuri lebih lanjut apakah ada bukti baru yang kemudian dapat ditindaklanjuti atau tidak," ujar Johan.
Presiden, sebut Johan, juga menginginkan kasus kematian Munir segera dituntaskan. Dokumen laporan TPF tidak berada di Kementerian Sekretariat Negara. Jaksa Agung juga mengaku tidak menyimpan dokumen itu.
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Alexander Lay mengatakan, dia justru mengetahui dari media massa bahwa laporan TPF kematian Munir dipegang oleh Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono.
"Pak Sudi (Mensesneg era SBY, Sudi Silalahi) juga mengatakan demikian bahwa yang menerima itu, Pak SBY, sejumlah eksemplar (TPF Munir)," ujar Alex.
Namun, Alex tak mengetahui apakah pernyataan Sudi itu benar atau tidak.
Kemensetneg juga belum berencana berkomunikasi dengan SBY terkait hal itu.
Saat ditanyakan apakah Presiden juga menyuruh Jaksa Agung untuk mencari dokumen itu hingga ke SBY, Johan mengaku tidak tahu. Ia mengatakan, Jaksa Agung pasti mengetahui apa yang harus dilakukan. "Diserahkan kepada Jaksa Agung. Dia yang melakukan itu," ujar Johan.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengaku belum mengetahui dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis HAM Munir hilang.
"Saya belum tahu, nanti akan saya tanya ke Polda Metro dan Kabareskrim, saya akan tugaskan mereka," kata Tito di Mabes Polri.
Sementara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mendukung hasil putusan sidang Komisi Informasi Pusat terkait hasil invetigas Tim Pencari Fakta kasus pembunuhan Munir Said Thalib. Dia mengatakan, dokumen TPF memang harus disampaikan ke publik.
"Dibuka saja nanti. Cari saja. Kemarin hasil dari temuan itu bagaimana. Semua itu tidak ada sesuatu yang ditutupi," kata Wiranto di kantornya.
Jika memang Kementerian Sekretariat Negara mengaku tak memiliki dokumen itu, maka harus dicari dan dipublikasi.
Mantan Panglima ABRI era Orde Baru mengatakan pencarian dokumen perlu dilakukan dengan tenang tanpa saling menyalahkan sejumlah pihak. "Semuanya pasti bisa diselesaikan. Cari dulu," ujar Wiranto.
Selain itu, Wiranto juga telah menanyakan kasus ini kepada Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Namun dia memperoleh jawab, pihak Kejaksaan Agung masih mencari dokumen itu.
"Saya sudah tanya Jaksa Agung bagaimana. Temuan baru ya dipertimbangkan, diproses, ada hukum kok di Indonesia ini," kata Wiranto.
Sebelumnya, hakim persidangan KIP memutuskan dokumen investigasi kasus Munir terbuka untuk publik. Investigasi itu dilakukan TPF yang dibentuk akhir 2004. Beberapa aktivis HAM terlibat dalam TPF yang dipimpin oleh Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Marsudi Hanafi.
Setelah tim dibubarkan, hasil penyelidikannya diserahkan ke pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono pada 24 Juni 2005. Namun hingga kini, temuan itu tidak diungkap ke publik. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA