Bareskrim Mabes Polri terus menyelidiki laporan atas dugaan penistaan agama yang dilakukan perbuatan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Agus Andrianto, penyidik sudah mulai melakukan pengujian terhadap rekaman video pidato Ahok yang selama ini beredar di jejaring sosial.
"Kita minta diuji forensik. Kemarin saya kirim video untuk diketahui keaslian dokumen rekaman, keaslian video yang diperoleh," ujarnya, Rabu (12/10).
Agus mengatakan, pengujian keaslian video untuk mencari tahu apakah pada rekaman yang beredar dan menjadi bahan pelaporan sudah dilakukan proses edit. Selain itu, penyidik Bareskrim juga akan melibatkan ahli bahasa untuk menterjemahkan pernyataan yang disampaikan Ahok.
"Supaya objektif maka ahli bahasa berbagai macam," bebernya.
Diketahui, Bareskrim menerima satu laporan atas nama Novel Chaidir Hasan dengan nomor laporan TBL/705/X/2016/Bareskrim dalam dugaan penistaan agama oleh Ahok. Pidato penyuluhan yang disampaikan Ahok kepada masyarakat Kepulauan Seribu menyinggung isi Al Quran. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA