MBC. Rapat Paripurna DPR mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
Meskipun tidak semua fraksi setuju pengesahan tersebut, Ketua Komisi VIII Ali Taher mengaku merasa lega.
"Jadi Komisi VIII mengucapkan alhamdulillah pada akhirnya minimal pemberatan hukuman itu menjadi salah satu titik poin berlakunya undang-undang ini," ungkapnya ketika ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/10).
Dia mengungkapkan ada catatan yang diberikan DPR dalam persetujuan pengesahan Perppu Kebiri menjadi UU, pemberlakukan UU itu harus memerlukan revisi dalam waktu yang tidak terlalu lama.
"Itu berdasarkan kesepakatan yang didahuli lobi-lobi tadi," beber Ali.
Untuk itu, Pemerintah harus mengambil langkah-langkah untuk mempercepat pelaksanaan undang-undang itu dalam bentuk laporan pemerintah atau peraturan menteri.
Menurutnya, ini dilakukan agar UU Kebiri memiliki landasan hukum yang kuat. Sebab kekerasan terhadap anak saat ini sudah diluar batas kemanusiaan.
"(Khususnya terkait) Pemberatan hukuman itu, termasuk diantaranya kebiri, kemudian pengumuman identitas dan juga hal-hal lain," katanya.
Kemudian, meskipun telah diundangkan, dalam pelaksanaannya, pemberatan hukuman terhadap pelaku kekerasan terhadap anak sangat tergantung pada putusan hakim. "Apakah tambahan hukuman itu masuk dalam diktum keputusan hakim atau tidak. Nah ini kan perlu pidananya," tandas dia.
Pelaksaan hukuman kebiri sendiri, menurutnya harus dilaksanakan setelah pelaku menjalankan hukuman penjara. Bukan pada saat dia menjalankan hukuman.
Persoalan berikutnya adalah Ikatan Dokter Indonesia. Sebab sampai sekarang mereka tidak memberikan opini karena faktor etika untuk melakukan tindakan medis terhadap pelaku kejahatan.
"Nah ini yang perlu dipikirkan lanjutannya oleh pemerintah. Ada dua opsi yang muncul di dalam perdebatan dalam Komisi dan Panja. Kemungkinan dokter yang di Lapas karena memiliki keweangan itu, dan ada juga RS Kepolisian yang memliki kewenangan soal itu," urainya.
"Maka kita lihat perkembangan selanjutnya setelah diundangkan, dan kita lihat pelaksanaannya seperti apa. Jika diperlukan evaluasi, perlu waktu yang cukup untuk melakukan penerapan hukum berlaku dulu," tandasnya. [zul]
KOMENTAR ANDA