post image
KOMENTAR
Wacana pendistribusian secara baik dan rapi terhadap tanah Hak Guna Usaha (HGU) di Kecamatan Kuala Bekala, Kabupaten Deli Serdang sebesar kurang lebih 800 Ha oleh pemerintah mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Pihak-pihak tersebut secara terpisah kemudian membahasnya dalam bentuk yang berbeda-beda seperti diskusi, advokasi, dan sebagainya.

Menurut seorang akademisi sejarah Universitas Sumatera Utara (USU), Wara Sinuhaji, pemerintah harus mendistribusikan tanah HGU tersebut dengan baik dan berbasis kesejahteraan rakyat.

"Tanah 800 Ha di Bekala katanya mau dibuat perumnas. Artinya tanah itu selama ini ada tapi tidak pernah didistribusikan. Sebenarnya tanah itu dikuasai negara, jadi walaupun dikuasai negara harusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat," katanya saat dihubungi MedanBagus.com, Rabu (12/10).

Wara mengungkapkan, seharusnya yang berhak menerima dan mengelola tanah HGU tersebut adalah pihak-pihak yang memiliki hak ulayat. Namun saat ini, akan sulit untuk menemukan siapa sebenarnya pihak yang memiliki hak ulayat tersebut.  

"Wilayah adat pun kabur. Ada yang bilang sultan, masa sebegitu luas bisa dikuasai sultan. Sultan itu kan bisa menguasai banyak tanah karena dilegitimasi eksistensi kolonial belanda. Harusnya yang memiliki hak ulayat yang berhak mengelola tanah ini. Tapi siapa? mengambang, karena semua mengklaim," ungkapnya.

Oleh karena itu, pemerintah harus bijak dalam melihat kondisi yang ada di seputar pelepasan dan pendistribusian tanah HGU. Jika pemerintah tidak dapat menentukan siapa pemilik hak ulayat, maka tanah HGU harus dipastikan dapat dirasakan manfaatnya untuk seluruh masyarakat Sumatera Utara.
 
"Kalau memang susah untuk mendistribusikannya, Pemprov harus berlaku bijak. Pemprov harus mendistribusikannya dengan baik atau gunakan tanah untuk membuat sesuatu yang dapat bermanfaat untuk seluruh masyarakat Sumatera Utara," demikian Wara.[sfj]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum